Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
3.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
ADE WIJAYA Alias ADE Bin JONI HERMAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1516/P.4.24/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
3NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE WIJAYA Alias ADE Bin JONI HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa ADE WIJAYA Alias ADE Bin JONI HERMAN bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh Alias Rowi Alias Rahman Bin M.Teguh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Arief Rahman Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” milik Saksi Korban SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 terdakwa yang telah janjian untuk ikut melakukan pencurian di Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) kemudian bertemu pada salah satu rumah kost di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar untuk mengatur pembagian tugas dan mengatur strategi untuk melakukan pencurian. Pada saat itu terdakwa mendapatkan tugas untuk melakukan pengintaian terhadap nasabah yang telah melakukan penarikan uang tunai di Bank, Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertugas sebagai eksekutor, dan Sdr. Umar (DPO) bertugas sebagai pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha tipe Vixion warna gold dengan nomor plat 3231 XH, dan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan Sdr. Umar (DPO) berboncengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Putih dengan nomor polisi DD 5477 RB berangkat dari Kota Makassar dengan tujuan untuk melakukan pencurian di Kota Palopo namun dalam perjalanan terdakwa melakukan pengintaian pada beberapa bank yang dilewati untuk mencari nasabah yang telah melakukan penarikan uang tunai namun terdakwa tidak menemukannya sehingga terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) singgah di Kota Pare-Pare untuk istirahat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) melanjutkan perjalanan ke Kota Palopo namun pada saat berada di Kabupaten Enrekang tepatnya di Bank BRI Enrekang, terdakwa melihat Saksi Korban Safril keluar dari bank tersebut dengan membawa kantong plastik hitam berisi uang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) melakukan pengintaian dan mengikuti Saksi Korban Safril yang mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam dengan nomor polisi DD 1873 S lalu pada saat Saksi Korban Safril singgah di Masjid Taqwa tepatnya di Jalan Arief Rahman Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang untuk melaksanakan sholat dzuhur, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) kemudian memarkirkan kendaraannya didekat mobil Saksi Korban Safril, selanjutnya Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) turun dari motor dan mendekati mobil Saksi Korban Safril sementara Terdakwa dan Sdr. Umar (DPO) menunggu di motor masing-masing, selanjutnya Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan kunci rakitan yang telah dibawanya membuka pintu mobil Saksi Korban Safril dengan cara memasukkan kunci rakitan serta 1 (satu) baut ulir ke lubang kunci pintu mobil kemudian kunci rakitan tersebut diguncang hingga kunci pintu mobil tersebut rusak dan membuat pintu mobil tersebut tidak terkunci lagi selanjutnya Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuka pintu penumpang sebelah kiri depan dan dengan tanpa izin Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) milik Saksi Korban Safril yang terletak diantara kursi pengemudi dan kursi penumpang bagian depan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) pergi dengan membawa uang tersebut ke Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, sesampainya disana Sdr. Umar (DPO) membagi uang hasil curian tersebut kepada Terdakwa dan Saksi Rowi Saleh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk membiayai Terdakwa, Saksi Rowi Saleh Alias Rowi Alias Rahman Bin M.Teguh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO) selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rowi Saleh Alias Rowi Alias Rahman Bin M.Teguh (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Umar (DPO), Saksi Korban SAFRIL Alias PAPA HIJRAH Bin PAREWANGI mengalami kerugian sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya