Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.ARDIANSYAH, S.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-948/P.4.24/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B pada hari Selasa tanggal     23 April 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan April Tahun 2024 bertempat di rumah kebun milik terdakwa atau di Madata Desa Lujeng Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID, saksi ARGA PRADITIA dan team dari satuan narkotika Polres Enrekang mendapataan informasi dari seseorang/informen bahwa di daerah  Madata Desa Lujeng Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang, ada seseorang telah menanam  ganja di halaman rumahnya serta di salah satu kebun, Dan dari informasi tersebut saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID serta team langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah dalam kamar saksi ARGA PRADITIA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Baraka Kel. Tomenawa, Kec. Baraka Kab. Enrekang, Dan benar adanya di temukan 1 (satu) buah sterofom warna putih yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja (kering) dengan berat brutto 3,32 gram dan 1 (satu) buah kantong plastic warna ungu berisi ganja kering dengan berat brutto 4,77 gram. Selanjutnya Saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID serta team melakukan introgasi kepada saksi ARGA dan menjelaskan bahwa saksi ARGA mendapatkan ganja tersebut di peroleh dari terdakwa SUDARMAN Alias SUDA Bin SYAMSIR B. 

 

Bahwa terdakwa SUDARMIN Alias SUDA menanam 3 (tiga) biji ganja yang di temukan oleh pihak kepolisian polres enrekang di kebun miliknya berawal dari terdakwa yang saat itu bertemu dengan saudara EDI (DPO) dan diberi 5 (lima) biji bibit ganja, Dimana saudara EDI pada saat itu menyuruh saya (terdakwa) untuk menanamnya di kebun yang mana pada saat itu juga, Saudara EDI datang ke kebun terdakwa bermaksud untuk minum tuak jenis ballo, namun setelah beberapa saat berbincang, saudara EDI berkata “COBA TANAM INI BIBIT, SIAPA TAU BISA TUMBUH” sambil menyodorkan 5 (lima) biji bijit ganja yang di maksud tadi sambil terdakwa memperhatikan bentuk sambil menghitungnya dan menaburkannya di polybag dekat rumah kebun terdakwa, hingga satu bulan kemudian bibit tersebut tumbuh namun hanya 1 pohon, yang kemudian terdakwa memperhatikan daunnya dan menanyakannya kepada EDI bahwa biji-bijian yang ia berikan benar adalah ganja, Sehingga dengan berhasilnya biji ganja tersebut tumbuh di sekitaran kebun terdakwa, Saudara ARGA Alias AGGA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di bulan desember di tahun 2023 juga memberikan 20 (dua puluh) butir biji ganja kepada terdakwa untuk di tanam dekat rumah kebun terdakwa, namun yang berhasil tumbuh sampai pada saat di temukan oleh pihak Kepolisian Polres Enrekang hanya 2 (dua) pohon ganja.    

 

Bahwa terdakwa menanam biji bibit ganja tersebut dan merawatnya hingga tumbuh           sebanyak 3 (tiga) pohon sejak bulan mei 2023 atau 7 (bulan) lebih hanya seorang diri, Dimana ketika bibit ganja tersebut telah tumbuh, terdakwa sempat memindahnya di beberapa titik, Dimana pohon pertama yakni sekitaran bulan Juli 2023, terdakwa pindahkan dari penyemaian ke pembatas kebun di bagian sudut timur-selatan, selanjutnya untuk pohon kedua dan tiga sekitaran bulan oktober 2023 , terdakwa memindahkannya ke bagian batas lahan arah barat dan satunya di bagian utara lahan kebun milik terdakwa.  

 

Bahwa terdakwa dari 3 (tga) pohon ganja yang telah tumbuh tersebut, terdakwa sudah pernah memanennya, Dimana ganja yang di tanam terdakwa pada bulan mei, terdakwa sudah memanennya sebanyak 3 (tiga) kali, Dimana pada sekitar bulan Juli 2023 bertempat di kebun terdakwa, terdakwa memanen sebanyak 15 (lima belas) tangkai yang kemudian terdakwa menyerahkan semuanya kepada EDI, Kemudian pada bulan Desember 2023 sebanyak 20 (dua puluh) tangkai terdakwa menyerahkan kepada EDI sebanyak 10 (sepuluh) tangkai dan kepada AGGA sebanyak 10 (sepuluh) tangkai dan pada bulan maret 2024 terdakwa kembali memanen sebanyak 5 (lima) tangkai dan menyerahkan kepada EDI, Sementara yang terdakwa tanam pada bulan desember 2023, terdakwa baru memanen sekali yakni pada awal bulan april tahun 2024 sebanyak 10 (sepuluh) tangkai dan menyerahkannya kepada ARGA Alias AGGA (terdakwa dalam penuntutan terpisah).   

 

Bahwa keuntungan yang di peroleh terdakwa dari hasil panen ganja dan memberikannya kepada saudara EDI dan AGGA hanya uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok clasmild, Dimana panen bulan juli 2023, sebanyak 15 (lima belas) tangkai yang di serahkan kepada EDI, Saudara EDI memberikan terdakwa 2 (dua) bungkus rokok, Kemudian pada bulan Desember 2023 sebanyak 20 (dua) puluh tangkai yang terdakwa serahkan kepada EDI sebanyak 10 (sepuluh) tangkai, EDI tidak memberikan apa-apa, Dan 10 (sepulh) tangkai terdakwa berikan kepada AGGA, AGGA memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Lalu di bulan maret tahun 2024 sebanyak 5 (lima) tangkai terdakwa serahkan kepada EDI, EDI tidak memberikan atau menyerahkan apapun, Dan pada awal bulan april 2024 sebanyak 10 (sepuluh) tangkai yang ia serahkan kepada AGGA, AGGA juga tidak memberikan apapun kepada terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B tersebut adalah narkotika jenis ganja sebagaimana berita acara pemeriksaan  laboratorium kriminalistik No Lab 1664/NNF/IV/2024 tanggal    02 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh An. Kabidlabfor Polda Sulsel ASMAWATI, SH., M.Kes dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) kantong warna putih berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 2,8685 gram, 1 buah kantong plastic ungu berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 1,1442 gram dan 1 (satu) buah tanaman terdapat biji, batang, daun dan akar dengan tinggi 135 cm atau 1 meter 35 centimeter dengan berat netto 92, 2436 gram dengan nomor barang bukti 3797/2024/NNF milik terdakwa yang diuji mengandung (+) positif narkotika jenis ganja  dan  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------

 

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B pada hari Selasa tanggal     23 April 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan April Tahun 2024 bertempat di rumah kebun milik terdakwa atau di Madata Desa Lujeng Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID, saksi ARGA PRADITIA dan team dari satuan narkotika Polres Enrekang mendapataan informasi dari seseorang/informen bahwa di daerah  Madata Desa Lujeng Kec. Buntu Batu Kab. Enrekang, ada seseorang telah menanam  ganja di halaman rumahnya serta di salah satu kebun, Dan dari informasi tersebut saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan pada hari senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID serta team langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah dalam kamar saksi ARGA PRADITIA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Baraka Kel. Tomenawa, Kec. Baraka Kab. Enrekang, Dan benar adanya di temukan 1 (satu) buah sterofom warna putih yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja (kering) dengan berat brutto 3,32 gram dan 1 (satu) buah kantong plastic warna ungu berisi ganja kering dengan berat brutto 4,77 gram. Selanjutnya Saksi IRWANDI ASRAT, saksi MUHAMMAD HAFID serta team melakukan introgasi kepada saksi ARGA dan menjelaskan bahwa saksi ARGA mendapatkan ganja tersebut di peroleh dari terdakwa SUDARMAN Alias SUDA Bin SYAMSIR B. 

Bahwa terdakwa SUDARMIN Alias SUDA menanam 3 (tiga) biji ganja yang di temukan oleh pihak kepolisian polres enrekang di kebun miliknya berawal dari terdakwa yang saat itu bertemu dengan saudara EDI (DPO) dan diberi 5 (lima) biji bibit ganja, Dimana saudara EDI pada saat itu menyuruh saya (terdakwa) untuk menanamnya di kebun yang mana pada saat itu juga, Saudara EDI datang ke kebun terdakwa bermaksud untuk minum tuak jenis ballo, namun setelah beberapa saat berbincang, saudara EDI berkata “COBA TANAM INI BIBIT, SIAPA TAU BISA TUMBUH” sambil menyodorkan 5 (lima) biji bijit ganja yang di maksud tadi sambil terdakwa memperhatikan bentuk sambil menghitungnya dan menaburkannya di polybag dekat rumah kebun terdakwa, hingga satu bulan kemudian bibit tersebut tumbuh namun hanya 1 pohon, yang kemudian terdakwa memperhatikan daunnya dan menanyakannya kepada EDI bahwa biji-bijian yang ia berikan benar adalah ganja, Sehingga dengan berhasilnya biji ganja tersebut tumbuh di sekitaran kebun terdakwa, Saudara ARGA Alias AGGA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di bulan desember di tahun 2023 juga memberikan 20 (dua puluh) butir biji ganja kepada terdakwa untuk di tanam dekat rumah kebun terdakwa, namun yang berhasil tumbuh sampai pada saat di temukan oleh pihak Kepolisian Polres Enrekang hanya 2 (dua) pohon ganja.   

Bahwa terdakwa menanam biji bibit ganja tersebut dan merawatnya hingga tumbuh           sebanyak 3 (tiga) pohon sejak bulan mei 2023 atau 7 (bulan) lebih hanya seorang diri, Dimana ketika bibit ganja tersebut telah tumbuh, terdakwa sempat memindahnya di beberapa titik, Dimana pohon pertama yakni sekitaran bulan Juli 2023, terdakwa pindahkan dari penyemaian ke pembatas kebun di bagian sudut timur-selatan, selanjutnya untuk pohon kedua dan tiga sekitaran bulan oktober 2023 , terdakwa memindahkannya ke bagian batas lahan arah barat dan satunya di bagian utara lahan kebun milik terdakwa. 

Bahwa terdakwa dari 3 (tga) pohon ganja yang telah tumbuh tersebut, terdakwa sudah pernah memanennya, Dimana ganja yang di tanam terdakwa pada bulan mei, terdakwa sudah memanennya sebanyak 3 (tiga) kali, Dimana pada sekitar bulan Juli 2023 bertempat di kebun terdakwa, terdakwa memanen sebanyak 15 (lima belas) tangkai yang kemudian terdakwa menyerahkan semuanya kepada EDI, Kemudian pada bulan Desember 2023 sebanyak 20 (dua puluh) tangkai terdakwa menyerahkan kepada EDI sebanyak 10 (sepuluh) tangkai dan kepada AGGA sebanyak 10 (sepuluh) tangkai dan pada bulan maret 2024 terdakwa kembali memanen sebanyak 5 (lima) tangkai dan menyerahkan kepada EDI, Sementara yang terdakwa tanam pada bulan desember 2023, terdakwa baru memanen sekali yakni pada awal bulan april tahun 2024 sebanyak 10 (sepuluh) tangkai dan menyerahkannya kepada ARGA Alias AGGA (terdakwa dalam penuntutan terpisah).  

Bahwa keuntungan yang di peroleh terdakwa dari hasil panen ganja dan memberikannya kepada saudara EDI dan AGGA hanya uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok clasmild, Dimana panen bulan juli 2023, sebanyak 15 (lima belas) tangkai yang di serahkan kepada EDI, Saudara EDI memberikan terdakwa 2 (dua) bungkus rokok, Kemudian pada bulan Desember 2023 sebanyak 20 (dua) puluh tangkai yang terdakwa serahkan kepada EDI sebanyak 10 (sepuluh) tangkai, EDI tidak memberikan apa-apa, Dan 10 (sepulh) tangkai terdakwa berikan kepada AGGA, AGGA memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Lalu di bulan maret tahun 2024 sebanyak 5 (lima) tangkai terdakwa serahkan kepada EDI, EDI tidak memberikan atau menyerahkan apapun, Dan pada awal bulan april 2024 sebanyak 10 (sepuluh) tangkai yang ia serahkan kepada AGGA, AGGA juga tidak memberikan apapun kepada terdakwa.

Bahwa sejak menanam dan merawat ganja tersebut hingga tumbu, Terdakwa pernah memetik daun ganja tersebut dan menjemurnya sekitar 1 (satu) hari bertujuan agar daun tersebut kering, Selanjutnya terdakwa meletakkannya di atas kertas rokok dan menggulungnya hingga membentuk lintingan menyerupai batang rokok, Yang selanjutnya terdakwa membakar dan menghisapnya sebagaimana menghisap rokok hingga lintingan tersebut habis, Namun terdakwa hanya mencobanya sekali di karenakan terdakwa merasa tidak cocok dan terdakwa hanya penasaran akan rasa dan efek yang di timbulkan saat mengkomsumsi ganja tersebut.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa SUDARMIN Alias SUDA Bin SYAMSIR B tersebut adalah narkotika jenis ganja sebagaimana berita acara pemeriksaan  laboratorium kriminalistik No Lab 1664/NNF/IV/2024 tanggal    02 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh An. Kabidlabfor Polda Sulsel ASMAWATI, SH., M.Kes dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) kantong warna putih berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 2,8685 gram, 1 buah kantong plastic ungu berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 1,1442 gram dan 1 (satu) buah tanaman terdapat biji, batang, daun dan akar dengan tinggi 135 cm atau 1 meter 35 centimeter dengan berat netto 92, 2436 gram dengan nomor barang bukti 3797/2024/NNF milik terdakwa yang diuji mengandung (+) positif narkotika jenis ganja  dan  terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya