Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2023/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.ANDI DHARMAN KORO, S.H
3.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2023/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1267./P.4.24/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2ANDI DHARMAN KORO, S.H
3AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH
2MUH. FAISAL MASRI, S.H. M.H.AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH
3DHIKY DHERMAWAN, S.H.AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

-------Bahwa terdakwa AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH  Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan juli Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023 Terdakwa mengirimkan Pesan ke Messenger saksi BAIQ ARTIKA namun tidak direspon ileh saksi BAIQ ARTIKA.
  • Bahwa selanjutnya pada pada tanggal 06 Juli 2023 saksi BAIQ ARTIKA merespon pesan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Nomor Whatsapp saksi BAIQ ARTIKA, dan saksi BAIQ ARTIKA pun mengirimkan nomor whatsapp nya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan saksi BAIQ ARTIKA kemudian melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi BAIQ ARTIKA untuk ikut Karaokean dan minum serta jalan dengan teman dari suami Terdakwa pada tanggal 07 Juli 2023, namun saksi BAIQ ARTIKA menolak tawaran dari Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi Terdakwa berkomunikasi Kembali dengan saksi  BAIQ ARTIKA, dimana pada saat itu saksi BAIQ ARTIKA menyakan kepada Terdakwa terkait apakah ada orang yang mau ditemani oleh saksi BAIQ ARTIKA dan berapa bayarannya, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa untuk bayarannya sebesar 1 (satu) ikat atau sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk tempat berhubungan badan di toraja atau pare-pare, namun saksi BAIQ ARTIKA mengatakan untuk tempat berhubungan badan di Enrekang saja, Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi SULIHIN seorang Perempuan yang dapat diajak berhubungan badan, dimana pada saat itu Terdakwa mengirimkan Foto saksi BAIQ ARTIKA melalui whatsapp kepada saksi SULIHIN, lalu Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 ketika saksi SULIHIN yang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi SULIHIN adami ini cewek yang bisa diajak berhubungan badan kemudian saksi SULIHIN mengatakan iyah boleh kalau cocok harganya. Kemudian sekitar Pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi BAIQ ARTIKA dan menyampaikan bahwa saksi SULIHIN yang akan ditemani oleh saksi BAIQ ARTIKA berhubungan badan berada di rumah Terdakwa di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi BAIQ ARTIKA untuk meminta uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan dengan saksi SULIHIN, kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone saksi BAIQ ARTIKA kepada saksi SULIHIN dengan maksud agar saksi SULIHIN dan saksi BAIQ ARTIKA bisa berkomunikasi langsung untuk menentukan tempat bertemu dan berhubungan badan, lalu pada Pukul 22.38 Wita saksi Sulihin menghubungi saksi BAIQ ARTIKA dan membahas soal bayaran  yang akan diterima saksi BAIQ ARTIKA dan tempat untuk berhubungan badan dengan saksi SULIHIN, kemudian saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN sepakat terkait bayaran untuk berhubungan badan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi BAIQ ARTIKA bertemu dengan saksi SULIHIN di Cakke Kelurahan  Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, lalu saksi SULIHIN memberikan uang berupa bayaran untuk berhubungan badan kepada saksi BAIQ ARTIKA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah disepakati,  setelah menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi BAIQ ARTIKA kemudian mengrimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN menuju ke penginapan bukit alam Indah yang terletak di Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang untuk melakukan hubungan badan, setibanya di penginapan bukit alam Indah yang terletak di Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang tersebut saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN kemudian diamanlan oleh Anggota Kepolisian Resor Enrekang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti :92/VIII/2023/CYBER tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel  Gany Alamsyah Hatta, S.I.K, Kasubdit 5 Tipidsiber,  Sutomo, S.H., Pemeriksa SUTRIANSYAH ANGRA SETIA PUTRA dengan Analisa hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Analisa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y21S (V2110) warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862194054722077 dan IMEI 2 : 862194054722069 ditemukan data berupa History percakapan antara pemilik Device Terdakwa AYU LESTARI H. dengan nama akun Whatsapp AyuNas  dengan  saksi BAIQ ARTIKA dengan nama akun Tika Kmpung Bru  dengan Nomor 0822021264492.
  • Analisa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 (A2111) APPLE warna Ungu dengan Nomor IMEI 1 : 3539 72103460625 dan IMEI 2 : 353972103581875 ditemukan data yang berkaitan dengan perkara sebagai berikut : Pada Device terdapat data akun Whatsapp Bussines yang digunakan dengan nama Nyennyu dengan nomor 62882021264492.
  • Analisa Hasil Pemeriksaan Terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A71 (SM-A715F) warna hitam dengan IMEMI 1 : 354915111869351 dan IMEI 2 : 354916111869359, Pada Device terdapat Data akun Whatsapp yang digunakan yakni dengan nama PAPA SALSA dengan Nomor 6282345720547, Pada Device terdapat Kontak yang di save yakni AyhuNas dengan ID: Inner ID : 6285369348991 dan  A Kampong Baru ID : Inner ID  : 62882 021264492, Pada Device terdapat Percakapan antara pemilik Handphone saksi SULIHIN dengan Terdakwa dengan nomor Whatsapp 6285369300288 dan nama akun AyhuNas. dan pada Device terdapat percakapan antara pemilik device saksi SULIHIN dengan saksi BAIQ ARTIKA dengan nomor whatsapp +62882021264492.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH  Pada hari sabtu  tanggal 08 Juli 2023 dan pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan juli Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023  bertempat di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, telah Dengan sengaja Menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi Terdakwa berkomunikasi Kembali dengan saksi  BAIQ ARTIKA, dimana pada saat itu saksi BAIQ ARTIKA menyakan kepada Terdakwa terkait apakah ada orang yang mau ditemani oleh saksi BAIQ ARTIKA dan berapa bayarannya, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa untuk bayarannya sebesar 1 (satu) ikat atau sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk tempat berhubungan badan di toraja atau pare-pare, namun saksi BAIQ ARTIKA mengatakan untuk tempat berhubungan badan di Enrekang saja, Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi SULIHIN seorang Perempuan yang dapat diajak berhubungan badan, Dimana pada saat itu Terdakwa mengirimkan Foto saksi BAIQ ARTIKA melalui whatsapp kepada saksi SULIHIN, lalu Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 ketika saksi SULIHIN yang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi SULIHIN adami ini cewek yang bisa diajak berhubungan badan kemudian saksi SULIHIN mengatakan iyah boleh kalau cocok harganya. Kemudian sekitar Pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi BAIQ ARTIKA dan menyampaikan bahwa saksi SULIHIN yang akan ditemani oleh saksi BAIQ ARTIKA berhubungan badan berada di rumah Terdakwa di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi BAIQ ARTIKA untuk meminta uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan dengan saksi SULIHIN, kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone saksi BAIQ ARTIKA kepada saksi SULIHIN dengan maksud agar saksi SULIHIN dan saksi BAIQ ARTIKA bisa berkomunikasi langsung untuk menentukan tempat bertemu dan berhubungan badan, lalu pada Pukul 22.38 Wita saksi Sulihin menghubungi saksi BAIQ ARTIKA dan membahas soal bayaran  yang akan diterima saksi BAIQ ARTIKA dan tempat untuk berhubungan badan dengan saksi SULIHIN, kemudian saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN sepakat terkait bayaran untuk berhubungan badan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi BAIQ ARTIKA bertemu dengan saksi SULIHIN di Cakke Kelurahan  Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, lalu saksi SULIHIN memberikan uang berupa bayaran untuk berhubungan badan kepada saksi BAIQ ARTIKA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah disepakati,  setelah menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi BAIQ ARTIKA kemudian mengrimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN menuju ke penginapan bukit alam Indah yang terletak di Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang untuk melakukan hubungan badan, setibanya di penginapan bukit alam Indah yang terletak di Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang tersebut saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN kemudian diamanlan oleh Anggota Kepolisian Resor Enrekang.
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mengenalkan saksi NURWAHIDAH dengan laki-laki tersebut adalah agar saksi NURWAHIDAH dan laki-laki tersebut dapat berhubungan badan, serta maksud dan tujuan Terdakwa mengenalkan saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN adalah agar saksi BAIQ ARTIKA dapat berhubungan badan dengan saksi SULIHIN.
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan ketika memfasilitasi saksi NURWAHIDAH dengan seorang laki-laki untuk berhubungan badan, namun Terdakwa mendapatkan keuntungan dari memfasilitasi saksi BAIQ ARTIKA dengan saksi SULIHIN untuk berhubungan badan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti :92/VIII/2023/CYBER tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel  Gany Alamsyah Hatta, S.I.K, Kasubdit 5 Tipidsiber,  Sutomo, S.H., Pemeriksa SUTRIANSYAH ANGRA SETIA PUTRA dengan Analisa hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Analisa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y21S (V2110) warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862194054722077 dan IMEI 2 : 862194054722069 ditemukan data berupa History percakapan antara pemilik Device Terdakwa AYU LESTARI H. dengan nama akun Whatsapp AyuNas  dengan  saksi BAIQ ARTIKA dengan nama akun Tika Kmpung Bru  dengan Nomor 0822021264492.
  • Analisa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 (A2111) APPLE warna Ungu dengan Nomor IMEI 1 : 3539 72103460625 dan IMEI 2 : 353972103581875 ditemukan data yang berkaitan dengan perkara sebagai berikut : Pada Device terdapat data akun Whatsapp Bussines yang digunakan dengan nama Nyennyu dengan nomor 62882021264492.
  • Analisa Hasil Pemeriksaan Terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A71 (SM-A715F) warna hitam dengan IMEMI 1 : 354915111869351 dan IMEI 2 : 354916111869359, Pada Device terdapat Data akun Whatsapp yang digunakan yakni dengan nama PAPA SALSA dengan Nomor 6282345720547, Pada Device terdapat Kontak yang di save yakni AyhuNas dengan ID: Inner ID : 6285369348991 dan  A Kampong Baru ID : Inner ID  : 62882 021264492, Pada Device terdapat Percakapan antara pemilik Handphone saksi SULIHIN dengan Terdakwa dengan nomor Whatsapp 6285369300288 dan nama akun AyhuNas. dan Pada Device terdapat percakapan antara pemilik device saksi SULIHIN dengan saksi BAIQ ARTIKA dengan nomor whatsapp +62882021264492.

 

--------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------Bahwa terdakwa AYU LESTARI H Alias AYU Binti HERMAN SALEH  Pada hari sabtu  tanggal 08 Juli 2023 dan hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan juli Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023  bertempat di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadil perkaranya, telah Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang Wanita dan menjadikannya pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ---

  • Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi Terdakwa berkomunikasi Kembali dengan saksi  BAIQ ARTIKA, dimana pada saat itu saksi BAIQ ARTIKA menyakan kepada Terdakwa terkait apakah ada orang yang mau ditemani oleh saksi BAIQ ARTIKA dan berapa bayarannya, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa untuk bayarannya sebesar 1 (satu) ikat atau sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk tempat berhubungan badan di toraja atau pare-pare, namun saksi BAIQ ARTIKA mengatakan untuk tempat berhubungan badan di Enrekang saja, Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi SULIHIN seorang Perempuan yang dapat diajak berhubungan badan, Dimana pada saat itu Terdakwa mengirimkan Foto saksi BAIQ ARTIKA melalui whatsapp kepada saksi SULIHIN, lalu Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 ketika saksi SULIHIN yang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi SULIHIN adami ini cewek yang bisa diajak berhubungan badan kemudian saksi SULIHIN mengatakan iyah boleh kalau cocok harganya. Kemudian sekitar Pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi BAIQ ARTIKA dan menyampaikan bahwa saksi SULIHIN yang akan ditemani oleh saksi BAIQ ARTIKA berhubungan badan berada di rumah Terdakwa di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi BAIQ ARTIKA untuk meminta uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan dengan saksi SULIHIN, kemudian Terdakwa memberikan nomor Handphone saksi BAIQ ARTIKA kepada saksi SULIHIN dengan maksud agar saksi SULIHIN dan saksi BAIQ ARTIKA bisa berkomunikasi langsung untuk menentukan tempat bertemu dan berhubungan badan, lalu pada Pukul 22.38 Wita saksi Sulihin menghubungi saksi BAIQ ARTIKA dan membahas soal bayaran  yang akan diterima saksi BAIQ ARTIKA dan tempat untuk berhubungan badan dengan saksi SULIHIN, kemudian saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN sepakat terkait bayaran untuk berhubungan badan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi BAIQ ARTIKA bertemu dengan saksi SULIHIN di Cakke Kelurahan  Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, lalu saksi SULIHIN memberikan uang berupa bayaran untuk berhubungan badan kepada saksi BAIQ ARTIKA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah disepakati,  setelah menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi BAIQ ARTIKA kemudian mengrimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN menuju ke penginapan bukit alam Indah yang terletak di Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang untuk melakukan hubungan badan, setibanya di penginapan bukit alam Indah yang terletak di Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang tersebut saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN kemudian diamanlan oleh Anggota Kepolisian Resor Enrekang.
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa mengenalkan saksi NURWAHIDAH dengan laki-laki tersebut adalah agar saksi NURWAHIDAH dan laki-laki tersebut dapat berhubungan badan, serta maksud dan tujuan Terdakwa mengenalkan saksi BAIQ ARTIKA dan saksi SULIHIN adalah agar saksi BAIQ ARTIKA dapat berhubungan badan dengan saksi SULIHIN.
  • Bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan ketika memfasilitasi saksi NURWAHIDAH dengan seorang laki-laki untuk berhubungan badan, namun Terdakwa mendapatkan keuntungan dari memfasilitasi saksi BAIQ ARTIKA dengan saksi SULIHIN untuk berhubungan badan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti :92/VIII/2023/CYBER tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel  Gany Alamsyah Hatta, S.I.K, Kasubdit 5 Tipidsiber,  Sutomo, S.H., Pemeriksa SUTRIANSYAH ANGRA SETIA PUTRA dengan Analisa hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Analisa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Y21S (V2110) warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862194054722077 dan IMEI 2 : 862194054722069 ditemukan data berupa History percakapan antara pemilik Device Terdakwa AYU LESTARI H. dengan nama akun Whatsapp AyuNas  dengan  saksi BAIQ ARTIKA dengan nama akun Tika Kmpung Bru  dengan Nomor 0822021264492.
  • Analisa hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 (A2111) APPLE warna Ungu dengan Nomor IMEI 1 : 3539 72103460625 dan IMEI 2 : 353972103581875 ditemukan data yang berkaitan dengan perkara sebagai berikut : Pada Device terdapat data akun Whatsapp Bussines yang digunakan dengan nama Nyennyu dengan nomor 62882021264492.
  • Analisa Hasil Pemeriksaan Terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A71 (SM-A715F) warna hitam dengan IMEMI 1 : 354915111869351 dan IMEI 2 : 354916111869359, Pada Device terdapat Data akun Whatsapp yang digunakan yakni dengan nama PAPA SALSA dengan Nomor 6282345720547, Pada Device terdapat Kontak yang di save yakni AyhuNas dengan ID: Inner ID : 6285369348991 dan  A Kampong Baru ID : Inner ID  : 62882 021264492, Pada Device terdapat Percakapan antara pemilik Handphone saksi SULIHIN dengan Terdakwa dengan nomor Whatsapp 6285369300288 dan nama akun AyhuNas. dan Pada Device terdapat percakapan antara pemilik device saksi SULIHIN dengan saksi BAIQ ARTIKA dengan nomor whatsapp +62882021264492.

 

--------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya