Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SALMIA lahir di Lamba dan SALMIAH BINITI CUDDING lahir di Enrekang adalah satu orang yang sama. Kemudian Nama dan Tempat lahir yang benar dan yang digunakan saat ini adalah SALMIA lahir di Lamba, sesuai dalam dokumen – dokumen Akta kelahiran Nomor 7316-LT-05062024-0012, Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Keterangan satu orang yang sama dari Kantor Desa Sanglepongan Nomor: 116/DS/VI/2024 Tanggal 05 Juni 2024.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya.
|