Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2024/PN Enr 1.Tijang
2.Santia
Ny. Enceng Binti Puang Gunung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tijang
2Santia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristianus welly edyson. SH, MHTijang
2Kristianus welly edyson. SH, MHSantia
Tergugat
NoNama
1Ny. Enceng Binti Puang Gunung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa I adalah adalah budel waris  milik Iring yang didapatkan dari Indo’ Rukku yang belum dibagi dan jatuh waris kepada Para Pelawan;
  3. Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa II adalah tanah milik Pelawan II yang didapatkan dari Indo’ Rukku
  4. Menyatakan perbuatan Terlawan yang mengeksekusi dan menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan  atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II serta mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan  untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Para Pelawan.
  7. Menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum  atas objek sengketa memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Enrekang untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek sengketa I dan II milik Para Pelawan;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (executie uitvoerbaar bij Voorraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Terlawan;
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER

Apabila Majelias Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak