Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ………………….
- Menyatakan menurut hukum bahwa : Tanah Kebun yang terletak di Puboti, Kampung Banua, Dusun Tirowali, Desa Ranga, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang yang luasnya kurang lebih (±) 1 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun JUNATI (MAMA ALI); Sebelah Timur bernatas dengan parit (bendang) dan tanah kebun/ bekas sawah HERMAN (Bapak MIRAH); Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun yang dikuasai/ dikerja oleh SULE CADDA (Ambe AMMA), dahulu dikuasai dan dikerja oleh MUSU; Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun DIING (Bapak WAHYU); Adalah Tanah Kebun Milik LODDI Alias AMBE SAING yang merupakan Bundel waris yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengerjakan tanah sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan Hukum;………………………………………………………………………………..
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian Materil sebanyak Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) secara tunia tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai dan memperoleh Hak dari padanya untuk mengosongkan secara sukarela dan atau tanpa syarat atas tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara serta merta, apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap; ……………………………………………….………..
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan dan melaksanakan putusan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad); …………………………………………………………………………...
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini;
DAN / ATAU ……………………………………………………………………………
Apabila Ketua/Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO BONO);
|