Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2021/PN Enr 1.SABANG
2.SYAMSUDDIN
3.HALIMAH
3.RADI alias PAPA HERI
4.MUHAMMAD NUDIN alias HERI
5.HERDI
6.MARADING
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat 2/Pdt.G/2021/PN Enr
Penggugat
NoNama
1SABANG
2SYAMSUDDIN
3HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arifin, S.H.SABANG
2Muhammad Arifin, S.H.SYAMSUDDIN
3Muhammad Arifin, S.H.HALIMAH
Tergugat
NoNama
1RADI alias PAPA HERI
2MUHAMMAD NUDIN alias HERI
3HERDI
4MARADING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Firman H, S.H., M.H.RADI alias PAPA HERI
2Firman H, S.H., M.H.MUHAMMAD NUDIN alias HERI
3Firman H, S.H., M.H.HERDI
4Firman H, S.H., M.H.MARADING
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Enrekang Cq. Camat Anggeraja Cq. Kepala Desa Salu Dewata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; …………………….
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah  salah satu ahli waris dari almarhum BARRANG B. NUMA alias BARRANG ;…………………..
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang terletak di Dusun Dengen ( dahulu Dusun Buntu Ampang ) Desa Salu Dewata, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas kurang lebih 820 m2
    ( Delapan Ratus Dua Puluh meter persegi ) yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah dan Rumah Ahmad alias Papa Tiara dan tanah Muli Bakkung/utu ; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebundan rumah Barrang B. Numa yang sekarang ini dikuasai dan dikelolah oleh SABANG serta tanah kebun Barrang B numa yang dikuasai dan dikelola oleh SADI Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun Barrang B. Numa yang dikuasai dan dikelolah oleh SADI Sebelah Barat berbatas dengan jalan ke To' Cemba ; Adalah harta peninggalan almarhum BARRANG B. NUMA yang belum terbagi oleh para ahli warisnya ; 
  4. Menyatakan menurut hukum, penguasaan tanah sengketa oleh para tergugat adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum ; …………………...
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa surat – surat yang terbit atas nama RADI ( Tergugat I )  dan atas nama MARADING ( Tergugat IV ) adalah tidak benar dan tidak sah;…………………………………………………………………..
  6. Menhukum para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa lalu menyerahkan kepada para Penggugat selaku salah satu ahli waris dari Almarhum BARRANG B. NUMA dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna serta  tanpa beban apapun diatasnya; .
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi atas hancurnya tanaman pohon salak, pohon coklat, pohon pisang yang telah dibabat, ditebang, dibakar yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian bagi para pengggugat dengan kerugian materil sejumlah Rp. 307.500.000,- ( tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang harus dibayar tunai kepada para penggugat dengan tanggung renteng dan tanpa syarat; 
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi akibat kerugian im materil yang diderita oleh para penggugat sejumlah Rp. Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) yang harus dibayar tunai kepada para penggugat dengan tanggung renteng dan tanpa syarat; ..
  9. Menghukum turut tergugat untuk mengembalikan status nama BARRANG yang telah dicoret kedalam daftar pajak/rincik atas nama BARRANG dan menghapus Pajak PBB atas nama RADI dan atas nama MARADING pada daftar pajak/rincik Desa Salu Dewata, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dan memunculkan kembali pajak PBB atas nama BARRANG B NUMA seluas kurang lebih 6.500 M2 
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum para Tergugat untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini secara serta merta dijalankan meskipun timbul upaya hukum,Banding atau Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Vorraad )
  12. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ; ………..
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara perdata ini; 

Dan/atau :

"Bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil¬adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat gugatan ini kami ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Enrekang c.q Bapak Ketua / Anggota Majelis Hakim yang terhormat, atas perkenannya maka kami para penggugat tak lupa mengucapkan terimah kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak