Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Firman H, S.H., M.H. | RADI alias PAPA HERI | 2 | Firman H, S.H., M.H. | MUHAMMAD NUDIN alias HERI | 3 | Firman H, S.H., M.H. | HERDI | 4 | Firman H, S.H., M.H. | MARADING |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; …………………….
- Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum BARRANG B. NUMA alias BARRANG ;…………………..
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang terletak di Dusun Dengen ( dahulu Dusun Buntu Ampang ) Desa Salu Dewata, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas kurang lebih 820 m2
( Delapan Ratus Dua Puluh meter persegi ) yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah dan Rumah Ahmad alias Papa Tiara dan tanah Muli Bakkung/utu ; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebundan rumah Barrang B. Numa yang sekarang ini dikuasai dan dikelolah oleh SABANG serta tanah kebun Barrang B numa yang dikuasai dan dikelola oleh SADI Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun Barrang B. Numa yang dikuasai dan dikelolah oleh SADI Sebelah Barat berbatas dengan jalan ke To' Cemba ; Adalah harta peninggalan almarhum BARRANG B. NUMA yang belum terbagi oleh para ahli warisnya ;
- Menyatakan menurut hukum, penguasaan tanah sengketa oleh para tergugat adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum ; …………………...
- Menyatakan menurut Hukum bahwa surat – surat yang terbit atas nama RADI ( Tergugat I ) dan atas nama MARADING ( Tergugat IV ) adalah tidak benar dan tidak sah;…………………………………………………………………..
- Menhukum para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa lalu menyerahkan kepada para Penggugat selaku salah satu ahli waris dari Almarhum BARRANG B. NUMA dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna serta tanpa beban apapun diatasnya; .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi atas hancurnya tanaman pohon salak, pohon coklat, pohon pisang yang telah dibabat, ditebang, dibakar yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian bagi para pengggugat dengan kerugian materil sejumlah Rp. 307.500.000,- ( tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang harus dibayar tunai kepada para penggugat dengan tanggung renteng dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi akibat kerugian im materil yang diderita oleh para penggugat sejumlah Rp. Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) yang harus dibayar tunai kepada para penggugat dengan tanggung renteng dan tanpa syarat; ..
- Menghukum turut tergugat untuk mengembalikan status nama BARRANG yang telah dicoret kedalam daftar pajak/rincik atas nama BARRANG dan menghapus Pajak PBB atas nama RADI dan atas nama MARADING pada daftar pajak/rincik Desa Salu Dewata, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dan memunculkan kembali pajak PBB atas nama BARRANG B NUMA seluas kurang lebih 6.500 M2
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini secara serta merta dijalankan meskipun timbul upaya hukum,Banding atau Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Vorraad );
- Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ; ………..
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
Dan/atau :
"Bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil¬adilnya (ex aequo et bono).
Demikian surat gugatan ini kami ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Enrekang c.q Bapak Ketua / Anggota Majelis Hakim yang terhormat, atas perkenannya maka kami para penggugat tak lupa mengucapkan terimah kasih.
|