Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AL FATH Alias WAHYU Bin MIKA YOSEP pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 21.00 Wita Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lakilaki bernama WAHYU AL FATH akan melewati Jalan Poros EnrekangToraja Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang yang sedang membawa Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN berangkat ke lokasi yang dimaksud oleh masyarakat, sehingga pada pukul 22.00 Wita telah ditemukan Terdakwa WAHYU AL FATH Alias WAHYU Bin MIKA YOSEP sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R berwarna hitam kombinasi biru sedang berboncengan dengan Saksi ALDIANSYAH Alias PERI Bin BAHARUDDIN.
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah sashet plastic berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) di kantong kecil celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri yang ia peroleh dari seorang lelaki bernama PAPA ECA (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sashet plastic warna bening milik Terdakwa yang diduga berisikan Narkotika dengan hasil berat bruto ± 1,02 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1271/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8632 gram dengan berat akhir 0, 8138 gram yang diberi nomor barang bukti 3055/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik WAHYU AL FATH Alias WAHYU Bin MIKA YOSEP yang diberi nomor barang bukti 3056/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ALDIANSYAH Alias PERI Bin BAHARUDDIN yang diberi nomor barang bukti 3057/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (-) Negatif Narkotika
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa WAHYU AL FATH Alias WAHYU Bin MIKA YOSEP pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Enrekang-Toraja Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 21.00 Wita Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lakilaki bernama WAHYU AL FATH akan melewati Jalan Poros EnrekangToraja Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang yang sedang membawa Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN berangkat ke lokasi yang dimaksud oleh masyarakat, sehingga pada pukul 22.00 Wita telah ditemukan Terdakwa sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja R berwarna hitam kombinasi biru sedang berboncengan dengan Saksi ALDIANSYAH Alias PERI Bin BAHARUDDIN;
- Bahwa ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah sashet plastic berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) di kantong kecil celana sebelah kanan yang dipakai oleh Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri yang ia peroleh dari seorang lelaki bernama PAPA ECA (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi SUHARDIAWAN, S.E Alias AWAN mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sashet plastic warna bening milik Terdakwa yang diduga berisikan Narkotika dengan bruto ± 1,02 gram;
- Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu sejak bulan Januari 2024 dengan cara memakai alat isap (BONG) yang Terdakwa rakit bersama teman dan alat isap (BONG) tersebut sudah Terdakwa buang disungai, adapun cara terdakwa menggunakannya dengan memasukkan butiran sabu ke dalam kaca pirex yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pirex yang sudah berisikan butiran sabu Tersangka bakar dengan menggunakan korek gas sambil menhisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali sampai sabu yang ada didalam kaca pirex habis;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1271/NNF/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,8632 gram dengan berat akhir 0, 8138 gram yang diberi nomor barang bukti 3055/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik WAHYU AL FATH Alias WAHYU Bin MIKA YOSEP yang diberi nomor barang bukti 3056/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ALDIANSYAH Alias PERI Bin BAHARUDDIN yang diberi nomor barang bukti 3057/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (-) Negatif Narkotika
-
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An. Tersangka WAHYU AL FATH Alias WAHYU Bin MIKA YOSEP Nomor : BA/08/V/2024/TAT tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
- Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan PAPA ECA;
- Proses Hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |