| Petitum | 
				
 - Mengabulkan perlawanan PELAWAN seluruhnya.
 
 - Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik & benar.
 
 - Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 1/Pen/Pdt.RL.Aanm/2025/PN Enr jo. Risalah Lelang No.320/15/2025-01 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I.
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
 
 - Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk menaati putusan ini.
 
 - Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara.
 
 
 SUBSIDAIR, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).  |