Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 8 Desember 2023 atas objek jaminan kredit milik PARA PENGGUGAT berdasarkan Risalah Lelang No. 321/74/2023, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.230.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan kredit milik PARA PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|