Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Enr P NORMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1P NORMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-13032012-0029, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316015402620001, dan Kartu Keluarga Nomor 7316012405160002 milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca P NORMA diubah menjadi NORMA;
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak