Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Enr HERLAWAN LA MAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA MAMBE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat (La Mambe Alias Bapak Manni) yang terletak di Jembatan Tiga, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur  berbatas dengan Tanah kebun LA MAMBE Alias BAPAK MANNI (Tergugat); Sebelah Utara berbatas dengan Tanah kebun dahulu Bapak Sabah dan sekarang MUH. ALI; Sebelah Barat  berbatas dengan Tanah kebun LA TUO orang tua HERLAWAN (Penggugat); Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kebun PGRI;Adalah Tanah kebun Milik Sah Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun objek sengketa adalah milik Penggugat Herlawan yang diperoleh dari orang tuanya bernama La Tuo;-----------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk ke tanah kebun objek sengketa  menguasai dan mengerjakan tanpa sepengetahuan dari Herlawan (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (Consservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah kebun objek sengketa tersebut di atas;-----------------------------------------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai Tanah kebun Objek sengketa adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat dan Penggugat menglamai kerugian yang ditaksir sebesar Rp250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun;-----------------------------------------------
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, setiap hari Tergugat lalai menjankan isi Putusan perkara Perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan ekskusinya ;-------------------------------------
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk mentaati isi Putusan dalam perkara Perdata ini;--------------------------------
  10. Menyatakan Putusan dalam Perkara Perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat menempuh upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi dan / atau upaya Hukum lainnya;--------------------------------
  11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Perdata ini;----------------------------

Dan /atau ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak