Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I AHMAD SAFAWI Alias AWI Bin HATTA bersama-sama dengan Terdakwa II AIDI Alias RAMLAN Alias ALLANG Bin RASIDIN pada Hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di kebun milik Sdra. ENDA Alias PAPA YUMI yang berkedudukan di Manggungu, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yaitu terhadap Saksi Korban BACKRI Alias PAPA ENJEL Bin LANCING perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi Korban bersama SUDIRMAN Alias PAPA KILA Bin SULEMAN, Saksi SUARDI L Alias PAPA ENDANG Bin LANCING, Saksi RIDWAN HAKIM Alias RIDWAN Bin DARMAWANGSA, Saksi MUALLIM Alias ALLIM Alias PAPA AZRIL Bin MUHARDI, Saksi ANDI Bin ABD. RAHMAN dan para Terdakwa datang di kebun milik Sdra. ENDA Alias PAPA YUMI yang masyarakat umum dapat melihat lokasi tersebut dengan maksud untuk membantu membuat saluran air di kebunnya;
- Bahwa saat para Saksi dan para Terdakwa sementara bekerja Saksi Korban melihat pekerjaan Terdakwa I kurang bagus sehingga Saksi Korban langsung menegur kerjanya dan mengatakan, "TIDAK TERLALU LEBARJI KAH INI", namun saat itu Terdakwa I langsung marah-marah dan mengatakan, "KAMUMI YANG KERJA KALAU KAMU PINTAR", sambil membanting kayu patok yang dipegangnya, lalu Saksi korban langsung mengatakan, "KENAPA KAMU MARAH", dan Terdakwa I mengatakan, “KAMU KIRA SAYA TAKUT SAMA KAMU?", sambil mengambil kembali patok kayu tersebut dan saat itu Saksi Korban dan Terdakwa I langsung beradu mulut;
- Bahwa kemudian tiba-tiba Saksi Korban menghampiri Terdakwa I yang berada di bawah Saksi Korban namun terpeleset karena medan di tempat tersebut miring dan saat Saksi Korban sudah tergeletak lalu Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban menggunakan kayu patok yang dipegangnya pada tangan kanan dengan sasaran kepala yang dilakukan beberapa kali, setelah itu datang Saksi RIDWAN HAKIM Alias RIDWAN Bin DARMAWANGSA menarik Terdakwa I, lalu Saksi Korbanpun berdiri setelah itu tiba-tiba dari belakang Saksi Korban datang Terdakwa II memeluk bagian perut Saksi Korban menggunakan kedua tangannya sehingga Saksi Korban susah bergerak lalu mengangkat dan membanting Saksi Korban ke kiri sehingga Saksi Korban dan Terdakwa II terjatuh terguling di tanah dengan posisi Terdakwa II berada di atas Saksi Korban lalu Terdakwa II menduduki perut Saksi Korban dan memukul bagian muka Saksi Korban sebanyak dua kali dan mengenai pada bagian jidat Saksi Korban, lalu datang Saksi SUDIRMAN Alias PAPA KILA Bin SULEMAN melindungi Saksi Korban dan ada seseorang menarik Terdakwa II, setelah itu datang Terdakwa I berdiri di samping kiri Saksi Korban dekat kepala dan langsung memukul bagian hidung dan mata kiri Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanannya, setelah Saksi Korban bangun lalu merasakan bagian hidung dan kepala Saksi Korban sudah mengeluarkan darah, lalu Saksi Korban disuruh seseorang kerumah-rumah kebun dan saat itu Terdakwa I sempat marah-marah dan menyuruh Saksi Korban pulang ambil parang namun saat itu Saksi Korban tidak menghiraukannya dan langsung pulang.
- Bahwa Terdakwa I melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara saat Saksi Korban terjatuh di tanah setelah menendang Terdakwa, dan saat Saksi Korban sudah tergeletak di tanah, Terdakwa langsung melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu dengan sasaran kepala beberapa kali, lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban dan berdiri di bagian kepala lalu membungkukkan badan kemudian melalukan pemukulan dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan dari atas ke bawah sebanyak satu kali dan mengenai pada bagian hidung Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa II melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara memeluk bagian perut Saksi Korban dari belakang menggunakan kedua tangannya dan memukul bagian jidat Saksi Korban sebanyak satu kali;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami mengalami sakit pada bagian kepala dan wajah sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya dan berdasarkan hasil visum et repertum No. 08/PKM.A/Ver/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 atas nama BACKRI yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yakni dr. TUTIK SUWARDANI dokter pemeriksa pada PUSKESMAS ANGGERAJA dengan hasil sebagai berikut :
- Ditemukan luka memar pada dahi kanan berbentuk lonjong dengan batas tidak tegas, berwarna kemerahan, membengkak, nyeri tekan, dengan ukuran (2cm) dua sentimeter kali (3cm) tiga sentimeter;
- Ditemukan luka memar pada batang hidung berbentuk tidak beraturan, dengan batas tidak tegas, berwarna kemrehan,membengkak, nyeri tekan dan terdapat perdarahan dari lubang hidung kiri;
- Ditemukan luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul, dasarnya ada jembatan jaringan, jika dirapatkan berbentuk garis lurus arah vertical dengan ukuran (2cm) dua sentimeter;
- Ditemukan luka lecet pada kaki kanan di atas tulang kering, berwarna kemerahan, nyeri tekan, tidak ada perdarahan, tepi luka batas tidak tegas, dengan ukuran diameter (1cm) satu sentimeter.
Kesimpulan : Telah diperiksa pasien hidup (sesuai identitas bernama BACKRI) berjenis kelamin laki-laki umur lima puluh satu tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet, luka memar dan luka terbuka kemungkinan disebabkan oleh tumbukan dengan benda tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I AHMAD SAFAWI Alias AWI Bin HATTA bersama-sama dengan Terdakwa II AIDI Alias RAMLAN Alias ALLANG Bin RASIDIN pada Hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di kebun milik Sdra. ENADA Alias PAPA YUMI yang berkedudukan di Manggungu, Desa Tampo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “penganiayaan”, yaitu terhadap Saksi Korban BACKRI Alias PAPA ENJEL Bin LANCING perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi Korban bersama SUDIRMAN Alias PAPA KILA Bin SULEMAN, Saksi SUARDI L Alias PAPA ENDANG Bin LANCING, Saksi RIDWAN HAKIM Alias RIDWAN Bin DARMAWANGSA, Saksi MUALLIM Alias ALLIM Alias PAPA AZRIL Bin MUHARDI, Saksi ANDI Bin ABD. RAHMAN dan para Terdakwa datang di kebun milik Sdra. ENDA Alias PAPA YUMI dengan maksud untuk membantu membuat saluran air di kebunnya;
- Bahwa saat para Saksi dan para Terdakwa sementara bekerja Saksi Korban melihat pekerjaan Terdakwa I kurang bagus sehingga Saksi Korban langsung menegur kerjanya dan mengatakan, "TIDAK TERLALU LEBARJI KAH INI", namun saat itu Terdakwa I langsung marah-marah dan mengatakan, "KAMUMI YANG KERJA KALAU KAMU PINTAR", sambil membanting kayu patok yang dipegangnya, lalu Saksi korban langsung mengatakan, "KENAPA KAMU MARAH", dan Terdakwa I mengatakan, “KAMU KIRA SAYA TAKUT SAMA KAMU?", sambil mengambil kembali patok kayu tersebut dan saat itu Saksi Korban dan Terdakwa I langsung beradu mulut;
- Bahwa kemudian tiba-tiba Saksi Korban menghampiri Terdakwa I yang berada di bawah Saksi Korban namun terpeleset karena medan di tempat tersebut miring dan saat Saksi Korban sudah tergeletak lalu Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban menggunakan kayu patok yang dipegangnya pada tangan kanan dengan sasaran kepala yang dilakukan beberapa kali, setelah itu datang Saksi RIDWAN HAKIM Alias RIDWAN Bin DARMAWANGSA menarik Terdakwa I, lalu Saksi Korbanpun berdiri setelah itu tiba-tiba dari belakang Saksi Korban datang Terdakwa II memeluk bagian perut Saksi Korban menggunakan kedua tangannya sehingga Saksi Korban susah bergerak lalu mengangkat dan membanting Saksi Korban ke kiri sehingga Saksi Korban dan Terdakwa II terjatuh terguling di tanah dengan posisi Terdakwa II berada di atas Saksi Korban lalu Terdakwa II menduduki perut Saksi Korban dan memukul bagian muka Saksi Korban sebanyak dua kali dan mengenai pada bagian jidat Saksi Korban, lalu datang Saksi SUDIRMAN Alias PAPA KILA Bin SULEMAN melindungi Saksi Korban dan ada seseorang menarik Terdakwa II, setelah itu datang Terdakwa I berdiri di samping kiri Saksi Korban dekat kepala dan langsung memukul bagian hidung dan mata kiri Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanannya, setelah Saksi Korban bangun lalu merasakan bagian hidung dan kepala Saksi Korban sudah mengeluarkan darah, lalu Saksi Korban disuruh seseorang kerumah-rumah kebun dan saat itu Terdakwa I sempat marah-marah dan menyuruh Saksi Korban pulang ambil parang namun saat itu Saksi Korban tidak menghiraukannya dan langsung pulang.
- Bahwa Terdakwa I melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara saat Saksi Korban terjatuh di tanah setelah menendang Terdakwa, dan saat Saksi Korban sudah tergeletak di tanah, Terdakwa langsung melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu dengan sasaran kepala beberapa kali, lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban dan berdiri di bagian kepala lalu membungkukkan badan kemudian melalukan pemukulan dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan dari atas ke bawah sebanyak satu kali dan mengenai pada bagian hidung Saksi Korban;
- Bahwa Terdakwa II melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memeluk bagian perut Saksi Korban dari belakang menggunakan kedua tangannya dan memukul bagian jidat Saksi Korban sebanyak satu kali;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami mengalami sakit pada bagian kepala dan wajah sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya dan berdasarkan hasil visum et repertum No. 08/PKM.A/Ver/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 atas nama BACKRI yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yakni dr. TUTIK SUWARDANI dokter pemeriksa pada PUSKESMAS ANGGERAJA dengan hasil sebagai berikut :
- Ditemukan luka memar pada dahi kanan berbentuk lonjong dengan batas tidak tegas, berwarna kemerahan, membengkak, nyeri tekan, dengan ukuran (2cm) dua sentimeter kali (3cm) tiga sentimeter;
- Ditemukan luka memar pada batang hidung berbentuk tidak beraturan, dengan batas tidak tegas, berwarna kemrehan,membengkak, nyeri tekan dan terdapat perdarahan dari lubang hidung kiri;
- Ditemukan luka terbuka tepi tidak rata, sudut tumpul, dasarnya ada jembatan jaringan, jika dirapatkan berbentuk garis lurus arah vertical dengan ukuran (2cm) dua sentimeter;
- Ditemukan luka lecet pada kaki kanan di atas tulang kering, berwarna kemerahan, nyeri tekan, tidak ada perdarahan, tepi luka batas tidak tegas, dengan ukuran diameter (1cm) satu sentimeter.
Kesimpulan: Telah diperiksa pasien hidup (sesuai identitas bernama BACKRI) berjenis kelamin laki-laki umur lima puluh satu tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet, luka memar dan luka terbuka kemungkinan disebabkan oleh tumbukan dengan benda tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------- |