Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I danb tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang nomor : 4908-01-005992-01-3 Tanggal 28 agustus 2015; Adendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4908-01-007954-10-1 tanggal 30 september 2016; dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 10.738.441,00 (sepuluh Juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 117 Desa Tampo Kecamatan Anggeraja, Kab. Enrekang a.n Muhammad Arif yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran penjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM 117 Desa Tampo Kecamatan Anggeraja, Kab. Enrekang a.n Muhammad Arif berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan kepemilikan SHM 117 Desa Tampo Kecamatan Anggeraja, Kab. Enrekang a.n Muhammad Arif untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan tergugat II sendiri pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|