Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor 108/P.4.24/Fd.1/07/2021 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sebagaimana dimaksud oleh Kejaksaan Negeri Enrekang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|