Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT Bank Rakyat Indonesia cq Bank BRI kanwil Makassar cq Bank BRI Cabang Enrekang 1.Naharia
2.mahamuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia cq Bank BRI kanwil Makassar cq Bank BRI Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Naharia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.979.473,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                     : Rp.      20,446,390,-
  • Tunggakan Bunga                                    : Rp.        19,190,956,-
  • Denda/penalty                                         : Rp          22,342,127,-
  • Total Kewajiban                                       : Rp.   61,979,473,-

(Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus tujuh Puluh Tiga Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 1657 dengan luas 68 m2 atas nama NAHARIA yang terletak di Desa/Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1657 dengan luas 68 m2 atas nama NAHARIA yang terletak di Desa/Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Enrekang berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak