Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penghentian penyelidikan oleh polres Enrekang tidak sah sebab mengandung cacat formil dan cacat materil.
- Memerintahkan pada polres Enrekang bahwa oleh karena dalam perkara ini dalam kasus ini sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti maka terlapor TENRI UNGA beserta suaminya harus dijadikan sebagai tersangka.
- Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan dari terlapor sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka terlapor harus ditangkap dan ditahan.
- Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan dari terlapor dilaporkan 4 (empat) kejahatan yakni penyerobotan, pengrusakan, pemalsuan data dan pemalsuan tanda tangan haruslah dikenakan kepada TENRI UNGA dan suaminya SAHARUNA TJABARUDDIN (terlapor) dan harus dipertanggungjawabkan seluruhnya oleh terlapor TENRI UNGA bersama suaminya SAHARUNA TJABARUDDIN.
- Bahwa oleh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh TENRI UNGA bersama dengan suaminya maka kedua-duanya sebagai suami istri haruslah ditersangkakan
- Memerintahkan ke Kapolres Enrekang agar perkara ini harus disatukan dan jangan dipisah pisah. Sebab perbuatan tersebut dilakukan secara nyata dan jelas dalam suatu peristiwa oleh TENRI UNGA bersama dengan suaminya.
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini kepada Termohon.
Apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain, maka Pemohon Praperadilan ini mohon putusan yang seadil-adilnya. |