Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Enr 1.AISHA RAYYAN, S.H
2.ARDIANSYAH, S.H.
1.JUSRI Bin MINCE alias DUTTI
2.MISRIADI Bin MINCE alias LADI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-546/P.4.24/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
2ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSRI Bin MINCE alias DUTTI[Penahanan]
2MISRIADI Bin MINCE alias LADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI bersama-sama dengan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Buntu Lamba, Dusun Karangan, Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita bertempat di Buntu Lamba, Dusun Karangan, Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI, Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI, saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR, saksi SINAIYYA Bin BACO, dan saksi WACI Binti MANGATI Alias INDO UNTUNG, sedang bersama-sama menyortir buah tomat milik Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI dan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI  di pos ronda yang terletak dipinggir jalan antar desa yang berlamat di Buntu Lamba, Dusun Karangan, Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, kemudian sekira pukul 11.00 wita saksi SINAIYYA Bin BACO mengatakan “Masse penawangku kitai tau buda anakna (saksi kasihan sekali melihat orang yang banyak anaknya)” yang menyebabkan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR tersiggung dikarenakan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR yang paling banyak anaknya diantara orang yang ada ditempat tersebut lalu saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR mengatakan ”Kutempengko itu ke susi tarruh jo mupau (kutempelengko itu kalau itu terus kau bilang)” kemudian saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR turun dari pos ronda hendak mengambil karung kosong yang ada dipinggir jalan untuk memasukkan tomat kemudian Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI menghampiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dan langsung memukul saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR menggunakan kepalan tinju tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir saksi sehingga saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR terjatuh dan bibirnya berdarah selanjutnya ketika saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR hendak berdiri Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI memukul saksi lagi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tinju tangan kanan yang mengenai bibir saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR tidak lama kemudian Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI ikut menghampiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dan menghunuskan sebilah parang miliknya menggunakan tangan kanan dan mengayunkannya mengarah ke leher saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR menangkis parang tersebut menggunakan lengan sebelah kirinya yang menyebabkan parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga lengan sebelah kiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR mengelami luka teriris selanjutnya saksi MASRI Bin LEMANG dan saksi MAHARI Bin LEMANG berusaha menarik Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI dan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI agar menjauh dari saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI dan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI pergi dari pos ronda;

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 02/PKM-B/VER/II/2023 tanggal 31 Maret 2024 di UPT Puskesmas Baraka yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Fazlurrahman atas MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR yang pada pokoknya menyatakan :

Pada pemeriksaan fisik korban, ditemukan :

  1. Tanda vital : nafas spontan, tekanan darah seratus tiga puluh per tuju puluh dua millimeter air raksa, frekwensi nadi lima puluh dua kali per menit, frekwensi napas dua puluh kali per menit, dan tidak dalam keadaan demam.
  2. Kepala: Luka robek pada bibir atas sebelah kanan, dengan ukuran satu kali setengan sentimeter.
  3. Lengan : luka iris di lengan kiri bawah sebelah luar, sudah dalam keadaan terjahit dengan jumlah jahitan luar delapan jahitan (luka di jahit di pustu desa latimojong), dalam keadaan bengkak, tidak sedang aktif berdarah. Luka berada dua puluh sentimeter dari siku, ukuran luka kurang lebih sepuluh sentimeter.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun. Keadaan umum pasien baik dan pada pemeriksaan fisis ditemukan Luka robek pada bibir atas sebelah kanan, dengan ukuran satu kali setengan sentimeter akibat kekerasan benda tumpul. Luka iris di lengan kiri bawah sebelah luar, sudah dalam keadaan terjahit dengan jumlah jahitan luar delapan jahitan (luka di jahit di pustu desa latimojong), dalam keadaan bengkak, tidak sedang aktif berdarah. Luka berada dua puluh sentimeter dari siku, ukuran luka kurang lebih sepuluh sentimeter akibat kekerasan benda tajam.

Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa, saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR mengalami luka pada bibirnya dan luka iris pada lengan sebelah kiri;

------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI bersama-sama dengan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Buntu Lamba, Dusun Karangan, Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wita bertempat di Buntu Lamba, Dusun Karangan, Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI, Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI, saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR, saksi SINAIYYA Bin BACO, dan saksi WACI Binti MANGATI Alias INDO UNTUNG, sedang bersama-sama menyortir buah tomat milik Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI dan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI  di pos ronda yang terletak dipinggir jalan antar desa yang berlamat di Buntu Lamba, Dusun Karangan, Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang, kemudian sekira pukul 11.00 wita saksi SINAIYYA Bin BACO mengatakan “Masse penawangku kitai tau buda anakna (saksi kasihan sekali melihat orang yang banyak anaknya)” yang menyebabkan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR tersiggung dikarenakan saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR yang paling banyak anaknya diantara orang yang ada ditempat tersebut lalu saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR mengatakan ”Kutempengko itu ke susi tarruh jo mupau (kutempelengko itu kalau itu terus kau bilang)” kemudian saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR turun dari pos ronda hendak mengambil karung kosong yang ada dipinggir jalan untuk memasukkan tomat kemudian Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI menghampiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dan langsung memukul saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR menggunakan kepalan tinju tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir saksi sehingga saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR terjatuh dan bibirnya berdarah selanjutnya ketika saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR hendak berdiri Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI memukul saksi lagi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tinju tangan kanan yang mengenai bibir saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR tidak lama kemudian Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI ikut menghampiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR dan menghunuskan sebilah parang miliknya menggunakan tangan kanan dan mengayunkannya mengarah ke leher saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR menangkis parang tersebut menggunakan lengan sebelah kirinya yang menyebabkan parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga lengan sebelah kiri saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR mengelami luka teriris selanjutnya saksi MASRI Bin LEMANG dan saksi MAHARI Bin LEMANG berusaha menarik Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI dan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI agar menjauh dari saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR sehingga Terdakwa I JUSRI Bin MINCE Alias DUTTI dan Terdakwa II MISRIADI Bin MINCE Alias LADI pergi dari pos ronda;

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No : 02/PKM-B/VER/II/2023 tanggal 31 Maret 2024 di UPT Puskesmas Baraka yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Fazlurrahman atas MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR yang pada pokoknya menyatakan :

Pada pemeriksaan fisik korban, ditemukan :

  1. Tanda vital : nafas spontan, tekanan darah seratus tiga puluh per tuju puluh dua millimeter air raksa, frekwensi nadi lima puluh dua kali per menit, frekwensi napas dua puluh kali per menit, dan tidak dalam keadaan demam.
  2. Kepala: Luka robek pada bibir atas sebelah kanan, dengan ukuran satu kali setengan sentimeter.
  3. Lengan : luka iris di lengan kiri bawah sebelah luar, sudah dalam keadaan terjahit dengan jumlah jahitan luar delapan jahitan (luka di jahit di pustu desa latimojong), dalam keadaan bengkak, tidak sedang aktif berdarah. Luka berada dua puluh sentimeter dari siku, ukuran luka kurang lebih sepuluh sentimeter.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun. Keadaan umum pasien baik dan pada pemeriksaan fisis ditemukan Luka robek pada bibir atas sebelah kanan, dengan ukuran satu kali setengan sentimeter akibat kekerasan benda tumpul. Luka iris di lengan kiri bawah sebelah luar, sudah dalam keadaan terjahit dengan jumlah jahitan luar delapan jahitan (luka di jahit di pustu desa latimojong), dalam keadaan bengkak, tidak sedang aktif berdarah. Luka berada dua puluh sentimeter dari siku, ukuran luka kurang lebih sepuluh sentimeter akibat kekerasan benda tajam;

Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa, saksi MADDIK Bin LEMANG Alias PAPA TAKDIR mengalami luka pada bibirnya dan luka iris pada lengan sebelah kiri;

------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya