Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Enr |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DJINTANG | 2 | SAHARUDDIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAMALUDDIN ABDULLAH, S.Ag | DJINTANG | 2 | JAMALUDDIN ABDULLAH, S.Ag | SAHARUDDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SYAMSIAH | 2 | SUHAIDIR | 3 | RATNA DERI | 4 | DHARWIS DHARA | 5 | SYUKUR | 6 | SARMILA | 7 | SAMIDU | 8 | SAGENA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | syafriadi,SH,.MH | SAMIDU | 2 | syafriadi,SH,.MH | SARMILA | 3 | syafriadi,SH,.MH | SYUKUR | 4 | syafriadi,SH,.MH | DHARWIS DHARA | 5 | syafriadi,SH,.MH | RATNA DERI | 6 | syafriadi,SH,.MH | SUHAIDIR | 7 | syafriadi,SH,.MH | SYAMSIAH | 8 | syafriadi,SH,.MH | SAGENA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan tanah sengketa yaitu :Tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas ± 7 Are, terletak di Dusun Doloh, Kel/Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan jalan setapak ;Sebelah Timur dengan jalan setapak ;Sebelah Selatan dengan tanah/rumah Jahi ;Sebelah Barat dengan tanah/ruamah Sahrul Tapa dan Ambe Saleh ;Tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas ± 7 Are, terletak di Dusun Doloh, Kel/Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan jalan setapak ;Sebelah Timur dengan tanah milik Syarif Taki ;Sebelah Selatan tanah/rumah Raprin ;Sebelah Barat dengan jalan setapak ;Tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas ± 7 Are, terletak di Dusun Doloh, Kel/Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan tanah/rumah milik Idul ;Sebelah Timur dengan tanah/rumah Indo Masna dan Syarif Taki;Sebelah Selatan dengan jalan setapak ;Sebelah Barat dengan jalan setapak ;Adalah merupakan tanah peninggalan/warisan dari suami isteri Lk. Ballu Alias Ambo Sitti dan Pr. Sawi yang belum dibagi waris (budel) yang berhak diwarisi oleh Para Ahli Warisnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Lk. Ballu Alias Ambo Sitti dan Pr. Sawi ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa serta mengklaim sebagai pemilik tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat untuk dikuasai bersama dengan seluruh Ahli Waris Lk. BalluAlias Ambo Sitti dan Pr. Sawi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah ) setiap hari jika Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum,-
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |