Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa MUH. SUAIB Alias AI’ Alias PAPA RIAN Bin BAHARUDDIN bersama-sama dengan saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H. SYAMSUDDIN (terdakwa lain penuntutan diajukan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) sachet kecil warna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 0.82 gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, Saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN berada di rumah kebun yang terletak di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, kemudian datang PAPA ANGGA(DPO) mengajak saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN untuk patungan memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, selanjutnya saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menelpon terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “bisaki ga turun ambilkan ki barang (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “berapakah barang mau dipesan” kemudian saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menjawab “ada uangku ini Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) patunganka sama temanku”, setelah itu Terdakwa menjawab “bisa” setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menjawab “tunggu ma pale kubawakkanki uangnya”. Selanjutnya saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Malua Kelurahan Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang dan tiba sekitar pukul 13.30 wita dan menemukan Terdakwa duduk di depan teras rumahnya, setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN langsung memberikan uang Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan mengatakan “ telponka kalau adami”. Kemudian sekitar pukul 17. 00 wita Terdakwa menelpon kemudian mengatakan “kesini mki” setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menelpon PAPA ANGGA(DPO) dan mengatakan “adami itu barang (sabu) nanti sudah magrib ketemu di pos ronda di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang” selanjutnya sekitar pukul 17.20 saksi MUHTADIN Alias TADIN menuju ke rumah milik Terdakwa langsung masuk ke kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) kepada saksi MUHTADIN Alias TADIN, setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN mencungkil sebagian isi dari Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikomsumsi bersama dengan Terdakwa dan temannya dan sebagian saksi MUHTADIN Alias TADIN masukkan ke saset kecil untuk Terdakwa, kemudian saksi menyimpan sisa dari 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) di kantong celana yang saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN pakai. Selepas dari rumah Terdakwa saksi MUHTADIN Alias TADIN langsung menuju ke pos ronda dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang terletak di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dimana saksi MUHTADIN Alias TADIN sudah janjian akan ketemu dan memberikan Narkotika jenis sabu kepada PAPA ANGGA (DPO) setelah magrib yang rencananya saksi MUHTADIN Alias TADIN akan komsumsi secara bersama-sama, namun sebelum saksi sampai di depan pos ronda saksi diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang ternyata adalah Petugas Kepolisian Resor Enrekang kemudian saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke kantor polres enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.15 wita, dimana saat itu Terdakwa sedang tidur didalam rumah terdakwa di Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang, kemudian Petugas Kepolisian Resor Enrekang yaitu Saksi TAUPIQUL RAMADHAN, S.Psi dan Saksi MUH. HADI ANUGRAH Alias HADI Bin HAFIUDDIN masuk kedalam rumah Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Warna Hitam, IMEI 1 : 860661044124954, IMEI 2 : 860661044124947, kemudian MUH. SUAIB Alias AI’ Alias PAPA RIAN Bin BAHARUDDIN dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab : 4016/NNF/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si selaku Kepala Urusan Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil warna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 0.82 gram; milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------
------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUH. SUAIB Alias AI’ Alias PAPA RIAN Bin BAHARUDDIN bersama-sama dengan saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H. SYAMSUDDIN (terdakwa lain penuntutan diajukan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) sachet kecil warna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 0.82 gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, Saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN berada di rumah kebun yang terletak di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, kemudian datang PAPA ANGGA(DPO) mengajak saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN untuk patungan memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, selanjutnya saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menelpon terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “bisaki ga turun ambilkan ki barang (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “berapakah barang mau dipesan” kemudian saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menjawab “ada uangku ini Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) patunganka sama temanku”, setelah itu Terdakwa menjawab “bisa” setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menjawab “tunggu ma pale kubawakkanki uangnya”. Selanjutnya saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Malua Kelurahan Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang dan tiba sekitar pukul 13.30 wita dan menemukan Terdakwa duduk di depan teras rumahnya, setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN langsung memberikan uang Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan mengatakan “ telponka kalau adami”. Kemudian sekitar pukul 17. 00 wita Terdakwa menelpon kemudian mengatakan “kesini mki” setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN menelpon PAPA ANGGA(DPO) dan mengatakan “adami itu barang (sabu) nanti sudah magrib ketemu di pos ronda di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang” selanjutnya sekitar pukul 17.20 saksi MUHTADIN Alias TADIN menuju ke rumah milik Terdakwa langsung masuk ke kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) kepada saksi MUHTADIN Alias TADIN, setelah itu saksi MUHTADIN Alias TADIN mencungkil sebagian isi dari Narkotika jenis sabu tersebut untuk dikomsumsi bersama dengan Terdakwa dan temannya dan sebagian saksi MUHTADIN Alias TADIN masukkan ke saset kecil untuk Terdakwa, kemudian saksi menyimpan sisa dari 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) di kantong celana yang saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN pakai. Selepas dari rumah Terdakwa saksi MUHTADIN Alias TADIN langsung menuju ke pos ronda dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang terletak di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dimana saksi MUHTADIN Alias TADIN sudah janjian akan ketemu dan memberikan Narkotika jenis sabu kepada PAPA ANGGA (DPO) setelah magrib yang rencananya saksi MUHTADIN Alias TADIN akan komsumsi secara bersama-sama, namun sebelum saksi sampai di depan pos ronda saksi diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang ternyata adalah Petugas Kepolisian Resor Enrekang kemudian saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke kantor polres enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.15 wita, dimana saat itu Terdakwa sedang tidur didalam rumah terdakwa di Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang, kemudian Petugas Kepolisian Resor Enrekang yaitu Saksi TAUPIQUL RAMADHAN, S.Psi dan Saksi MUH. HADI ANUGRAH Alias HADI Bin HAFIUDDIN masuk kedalam rumah Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO Warna Hitam, IMEI 1 : 860661044124954, IMEI 2 : 860661044124947, kemudian MUH. SUAIB Alias AI’ Alias PAPA RIAN Bin BAHARUDDIN dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab : 4016/NNF/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si selaku Kepala Urusan Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil warna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bruto ± 0.82 gram; milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |