Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Enr 1.Drs. MARDIN, M.Pd
2.ASRULLAH AZIS, SE
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Enr
Pemohon
NoNama
1Drs. MARDIN, M.Pd
2ASRULLAH AZIS, SE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan tersangka dan Penahanan atas diri PARA PEMOHON Tidak   Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan  PARA PEMOHON atas nama Drs. Mardin Mpd dan Asrullah Azis, SE, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Enrekang;
  4. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya