Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.ANDI DHARMAN KORO, S.H
2.DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
WANDI Bin DOMPENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-167/P.4.24/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DHARMAN KORO, S.H
2DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI Bin DOMPENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Kesatu

------- ---Bahwa Terdakwa WANDI Bin DOMPENG pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi ROMAN (DPO) lewat telephone untuk menanyakan apakah dirinya memiliki sabu dikarenakan Terdakwa hendak membeli sabu, dan saat itu ROMAN (DPO) menyampaikan kalau ia memiliki shabu, sehingga Terdakwa bersama ROMAN (DPO) janjian untuk bertemu di Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang untuk mengambil shabu tersebut, dan Terdakwa langsung berangkat dari Baraka menuju ke Cakke dengan menggunakan Jasa Ojek motor yang lewat saat itu, dan sesampainya di Cakke, Terdakwa menghubungi ROMAN(DPO) bahwa Terdakwa sudah sampai ditempat yang telah ditentukan sebelumnya dan tidak lama kemudian ROMAN(DPO) datang dan menyerahkan kapada Terdakwa 1 (satu) sachet Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa terima dan kemudian langsung Terdakwa masukkan kedalam saku celana depan bagian sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa hendak menunggu ojek atau tumpangan pulang ke baraka, selanjutnya Pihak kepolisian yaitu Saksi MUHAMMAD HAFID Alias HAFID dan Saksi SUHARDIAWAN Alias AWAN Bin KADIR langsung datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
  • Bahwa ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu yang disimpan di saku depan celana Terdakwa bagian sebelah kanan kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam di saku belakang celana Terdakwa bagian sebelah kanan yang berisikan antara lain: 1 buah botol yakult yang terhubung dengan pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas berwarna bening, 1 (satu) buah gunting berwarna hitam, 1 (satu) buah selang plastik dan 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening, kemudian Saksi dan Tim langsung mengamankan Terdakwa untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres  Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik klip bening milik terdakwa, berat bruto ± 1,07 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4542/NNF/X/2023 tanggal 02 November 2023 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya menyatakan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0, 6735 gram yang diberi nomor barang bukti 8472/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 8473/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa WANDI Bin DOMPENG pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi ROMAN (DPO) lewat telephone untuk menanyakan apakah dirinya memiliki sabu dikarenakan Terdakwa hendak membeli sabu, dan saat itu ROMAN (DPO) menyampaikan kalau ia memiliki shabu, sehingga Terdakwa bersama ROMAN (DPO) janjian untuk bertemu di Cakke Kelurahan Lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang untuk mengambil shabu tersebut, dan Terdakwa langsung berangkat dari Baraka menuju ke Cakke dengan menggunakan Jasa Ojek motor yang lewat saat itu, dan sesampainya di Cakke, Terdakwa menghubungi ROMAN(DPO) bahwa Terdakwa sudah sampai ditempat yang telah ditentukan sebelumnya dan tidak lama kemudian ROMAN(DPO) datang dan menyerahkan kapada Terdakwa 1 (satu) sachet Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa terima dan kemudian langsung Terdakwa masukkan kedalam saku celana depan bagian sebelah kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa hendak menunggu ojek atau tumpangan pulang ke baraka, selanjutnya Pihak kepolisian yaitu Saksi MUHAMMAD HAFID Alias HAFID dan Saksi SUHARDIAWAN Alias AWAN Bin KADIR langsung datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ;
  • Bahwa ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu yang disimpan di saku depan celana Terdakwa bagian sebelah kanan kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam di saku belakang celana Terdakwa bagian sebelah kanan yang berisikan antara lain: 1 buah botol yakult yang terhubung dengan pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas berwarna bening, 1 (satu) buah gunting berwarna hitam, 1 (satu) buah selang plastik dan 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening, kemudian Saksi dan Tim langsung mengamankan Terdakwa untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres  Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik klip bening milik terdakwa, berat bruto ± 1,07 gram;
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu sejak sekitar tahun 2018, dan saat itu Terdakwa aktif mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi sabu pada hari Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yakni Terdakwa memasukkan butiran sabu kedalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan butiran sabu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali sampai sabu yang ada didalam kaca pireks habis;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4542/NNF/X/2023 tanggal 02 November 2023 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya menyatakan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0, 6735 gram yang diberi nomor barang bukti 8472/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 8473/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Terdakwa An. WANDI Bin DOMPENG Nomor : R/351/V/KA/RH.04.02/2023/BNNK tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Diagnose : F.15. Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya;
  • Perilaku pelanggaran hukum karena sosial.
  • Pasien dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.

          Dengan rekomendasi sebagai berikut :

  • Dari hasil pemeriksaan terkait pola penggunaan zatnya, pasien menggunakan shabu dalam tahap situasional (pemakaian berulang) namun dengan tingkat keparahan yang belum terlalu parah. Yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis di Rutan Kelas II B Enrekang.

 

Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya