Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA: Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Type NMAX NON ABS, No. Rangka MH3SG3190KJ831038No. Mesin G3E4E1803913 No. Polisi DP 2968 IM BPKB atas nama MUHAMMAD BASIR S.Ag Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 54.081.945,- (Limapuluh empat juta delapanpuluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), yang terdiri dari :
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX NON ABS, No. Rangka MH3SG3190KJ831038, No. Mesin G3E4E1803913, No. Polisi DP2968IM, BPKB atas nama MUHAMMAD BASIR S.Ag apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX NON ABS, No. Rangka MH3SG3190KJ831038, No. Mesin G3E4E1803913, No. Polisi DP2968IM, BPKB atas nama MUHAMMAD BASIR S.Ag, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX NON ABS, No. Rangka MH3SG3190KJ831038, No. Mesin G3E4E1803913, No. Polisi DP2968IM, BPKB atas nama MUHAMMAD BASIR S.Ag, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|