Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Enr LIDA BADDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIDA BADDU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Tempat dan Tahun lahir Pemohon padaKartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK)milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbacaLIDA BIN BEDDU lahir di Enrekang tanggal 31 Desember 1948 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah LIDA BADDU lahir di Pudukku tanggal 31 Desember 1940 sebagaimana yang tertera pada Passport Nomor S 858646 dan Surat keterangan dari Desa Pundi Lemo Nomor :101/DP/V/2024;
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini; 4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak