| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 17/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI KANWIL MAKASSAR Cq BRI CABANG ENREKANG | 1.SULIHIN NURU 2.HARIANI  | 
				Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 196.256.828,00 | ||||||
| Petitum | 
 ü Tunggakan Pokok : Rp. 182.800.000,- ü Tunggakan Bunga : Rp. 13.456.828,- + ü Total Kewajiban : Rp. 196.256.828,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 126 dengan luas 5647 m2 atas nama Hariani yang terletak di Desa Batu Noni, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 448 dengan luas 151 m2 atas nama Sulihin Nuru yang terletak di Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 126 dengan luas 5647 m2 atas nama Hariani yang terletak di Desa Batu Noni, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 448 dengan luas 151 m2 atas nama Sulihin Nuru yang terletak di Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	