Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Enr | 1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT CABANG ENREKANG 2.MUHAMMAD ANAS |
1.RASMAWATI UMAR L 2.MUHSIR ABADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2019/PN Enr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 3/Pdt.G.S/2019/PN Enr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.974.041,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi ) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa pinjamannya sebesar Rp. 10.974.041 ( Sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat puluh satu rupiah) dengan membayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat. 4. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam surat Perjanjian Perjanjian kredit Nomor: 149/KIB/0121/III/2017 Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang agar dapat dilakukan SITA JAMINAN sesuai dengan pasal 227 HIR ayat (I) jo. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Asset Tergugat. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |