Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.ARDIANSYAH, S.H.
2.ARDIANSYAH, S.H.
1.ARIFUDDIN A Alias PODDO Bin ALIMUDDIN
2.AMRAN Alias TAYANG Bin ANTONG
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1187/P.4.24/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2ARDIANSYAH, S.H.
3ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN A Alias PODDO Bin ALIMUDDIN[Penahanan]
2AMRAN Alias TAYANG Bin ANTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO Bin ALIMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II AMRAN Alias TAYANG Bin ANTONG pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Mei Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa AMRAN di Wilayah Pararuk Kel. Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 16 shaset dengan berat netto 1,1737 (satu koma satu tujuh tiga tujuh) gram, perbuatan para terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana berawal ketika saksi MUHAMMAD HAFID (Polri), saksi IRWANDI ASRAT serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Pararuk sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Dan dari informasi yang di dapatkan saksi tersebut, Saksi HAFID (Polri), saksi IRWANDI serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang, langsung bergerak kelokasi yang di maksud dengan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang saat itu berada di dalam rumah yang saat itu mengaku bernama AMRAN Alias TAYANG (terdakwa II), Dan terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO yang kemudian di lakukan penggeledahan badan, rumah serta sekelinggnya, Dan benar saja di temukan 15 (lima belas) gulungan sachet plastik yang berada di samping tempat tidur (spring bed) saudara AMRAN Alias TAYANG dengan berat netto 1,0442 Gram dan 1 (satu) gulungan sachet plastik ditemukan digenggaman ARIFUDDIN Alias PODDO dengan berat 0,1295 Gram serta 2 (dua) alat hisap Narkotika (Bong), korek api gas dan pipet plastik yang telah dimodifikasi, Dimana dari keterangan yang di dapatkan saksi HAFID, Saksi IRWANDI serta team dari satuan narkotika polres enrekang kalau para terdakwa saat itu baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.

 

Bahwa terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO dan terdakwa II AMRAN Alias TAYANG mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut berawal dari ARIFUDDIN A Alias PODDO (terdakwa I) pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 hendak menuju ke rumah tantenya di kampung yang berada di salokarajae Kec. Maiwa Kab. Enrekang untuk mengambil Bibit cabai, Namun saat itu tidak ada orang dirumah tantenya, Dan pada saat perjalanan pulang ke kalosi, Terdakwa I Arifuddin bertemu dengan rahmat didepan lapangan sepak bola Kec. Maiwa sehingga terdakwa I berhenti dan bercerita dengan sdra.RAHMAT dikarenakan dirinya merupakan teman semasa sekolah SMP, Dan seteleh bercerita panjang lebar kemudian sdra. rahmat menawarkan kepada terdakwa I Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.200.000,-/paket, Kemudian terdakwa I ARIFUDDIN mengiyakan tawaran tersebut, Dan sdra. RAHMAT kemudian menyuruh terdakwa I untuk menunggu dan Sdra. RAHMAT pergi kesuatu tempat untuk mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut. Dan tidak lama kemudian RAHMAT datang kembali dan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikan/menyerahkan kepada terdakwa I dan terdakwa I juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,-, kepada sdra. RAHMAT dan selanjutnya berpisah.

 

Bahwa para terdakwa setelah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, para terdakwa membaginya menjadi !8 (delapan belas) shaset kecil, Dimana shaset kecil tersebut untuk mempermudah para terdakwa mengkomsumsi secara bertahap, Dan juga menghindari agar narkotika jenis shabu tersebut tidak mencair apabila hanya di simpan di dalam 1 (satu) shaset.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO dan terdakwa II AMRAN Alias TAYANG tersebut adalah narkotika jenis shabu sebagaimana berita acara pemeriksaan Laboraratoris Kriminalistik Polda Sulsel No LAB : 2204/NNF/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat, di ketahui dan ditandatangani oleh ASMAWATI,SH,M.Kes Selaku PLT WAKA (An. Kepala Bidang Labpor Polda Sulsel) serta Para pemeriksa yakni SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTANI, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Nomor 5089/2024/NNF dan 5092/2024/NNF benar mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  Pasal 55 Ayat (1) KUHP

 

----------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO Bin ALIMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II AMRAN Alias TAYANG Bin ANTONG pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Mei Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa AMRAN di Wilayah Pararuk Kel. Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan bersama-sama menggunakan, menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana berawal ketika saksi MUHAMMAD HAFID (Polri), saksi IRWANDI ASRAT serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Pararuk sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Dan dari informasi yang di dapatkan saksi tersebut, Saksi HAFID (Polri), saksi IRWANDI serta team dari satuan narkotika Polres Enrekang, langsung bergerak kelokasi yang di maksud dengan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang saat itu berada di dalam rumah yang saat itu mengaku bernama AMRAN Alias TAYANG (terdakwa II), Dan terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO yang kemudian di lakukan penggeledahan badan, rumah serta sekelinggnya, Dan benar saja di temukan 15 (lima belas) gulungan sachet plastik yang berada di samping tempat tidur (spring bed) saudara AMRAN Alias TAYANG dengan berat 1,74 Gram dan 1 (satu) gulungan sachet plastik ditemukan digenggaman ARIFUDDIN Alias PODDO dengan berat 0,17 Gram serta 2 (dua) alat hisap Narkotika (Bong), korek api gas dan pipet plastik yang telah dimodifikasi, Dimana dari keterangan yang di dapatkan saksi HAFID, Saksi IRWANDI serta team dari satuan narkotika polres enrekang kalau para terdakwa saat itu baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.

 

Bahwa terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO dan terdakwa II AMRAN Alias TAYANG mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut berawal dari ARIFUDDIN A Alias PODDO (terdakwa I) pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 hendak menuju ke rumah tantenya di kampung yang berada di salokarajae Kec. Maiwa Kab. Enrekang untuk mengambil Bibit cabai, Namun saat itu tidak ada orang dirumah tantenya, Dan pada saat perjalanan pulang ke kalosi, Terdakwa I Arifuddin bertemu dengan rahmat didepan lapangan sepak bola Kec. Maiwa sehingga terdakwa I berhenti dan bercerita dengan sdra.RAHMAT dikarenakan dirinya merupakan teman semasa sekolah SMP, Dan seteleh bercerita panjang lebar kemudian sdra. rahmat menawarkan kepada terdakwa I Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.200.000,-/paket, Kemudian terdakwa I ARIFUDDIN mengiyakan tawaran tersebut, Dan sdra. RAHMAT kemudian menyuruh terdakwa I untuk menunggu dan Sdra. RAHMAT pergi kesuatu tempat untuk mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut. Dan tidak lama kemudian RAHMAT datang kembali dan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikan/menyerahkan kepada terdakwa I dan terdakwa I juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,-, kepada sdra. RAHMAT dan selanjutnya berpisah.

 

Bahwa terdakwa I ARIFUDDIN A Alias PODDO dan terdakwa II AMRAN Alias TAYANG  sudah 2 (dua) kali mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut dan terakhir menggunakan di rumah terdakwa II AMRAN, Sesaat sebelum para terdakwa di tangkap (hari senin tanggal 20 Mei 2024), Dimana berawal ketika terdakwa 1 ARIFUDDIN memasukkan nakotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, yang mana juga pada botol tersebut sudah terhubung dengan 2 (dua) pipet, Kemudian kaca pireks yang sudah berisikan shabu tersebut terdakwa I bakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol berisi air dan mengeluarkan asap, Selanjutnya para terdakwa lakukan secara bergantian dan berulang kali sampai shabu yang ada di dalam kaca pireks habis.

 

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa I ERWIN ARIADI Bin BASRI bersama-sama dengan terdakwa II ANDI RENALDI Alias ALDI Bin ANDI SUANDI tersebut adalah narkotika jenis shabu sebagaimana berita acara pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Pusat Laboratorium Narkotika) No LS33DK/XI/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 September 2023 yang dibuat, di ketahui dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji jenis sampel A milik terdakwa mengandung (+) Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa para terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya