Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun/kolam ikan objek sengketa yang dikuasai oleh tergugat I dan Tergugat II seluas kurang lebih 1 ( satu ) Ha ( kurang lebih 10.000 M2 ) terletak di Dusun Battilang, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan tanah milik Sukri;Sebelah Timur dengan tanah milik Taju;Sebelah Selatan dengan tanah milik Wa’Sibu;Sebelah Barat dengan tanah milik Jusnaini;Adalah Tanah kebun/kolam ikan milik sah Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah kebun/kolam ikan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah kebun/kolam ikan objek sengketa tersebut di atas;
- Menyatakan menurut hukum semua surat –surat yang terbit atas nama Edo dan atau St. Namrah atau orang lain yang ada dalam tangan /penguasaan tergugat I dan atau tergugat II yang berkaitan dengan tanah kebun objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.5.000,000.-( lima juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya;
- Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |