Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Enr UMAR LEHA 1.SURIANI, S, Ag.
2.HAFSAH
3.FAIZ ASBAR
4.MUSTAQIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR LEHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afdalis, SH.MH. AWP.CPCLEUMAR LEHA
2Sultan, SHUMAR LEHA
3Sri Wahyuni S. SH.MH.UMAR LEHA
Tergugat
NoNama
1SURIANI, S, Ag.
2HAFSAH
3FAIZ ASBAR
4MUSTAQIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas ± 13.000 m2 (1,3 Ha) yang terletak di Dusun Buntu Ampala (dulunya bernama Dusun Rante Limbong), Desa Buntu Barana, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas: Sebelah Utara: Inding dan Rugayya; Sebelah Selatan  : Drs. Sahid; Sebelah Barat : Umar Leha; Sebelah Timur: Bagian atas Mustakim Mallawing, Bagian bawah Kurani; Adalah sah milik almarhum H. Puang Leha dan Hj. Syarifah Lawiyah alias Saripah Lawiah alias Saripah Lawiah yang turun kepada Para Ahli Warisnya;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechmatigedad);
  4. Menghukum Para Tergugat keluar dan mengosongkan tanah Objek Sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun;
  5. Menghukum Para Penggugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap satu hari keterlambatan setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak