Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I SUNARDI Bin JARULLA bersama-sama dengan Terdakwa II HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS pada Hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di simpang tiga Mata Allo yang berkedudukan di Desa Mata Allo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yaitu terhadap Saksi Korban HUSAIN Alias PAPA IKA perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika setibanya Saksi Korban disimpang tiga mata allo desa mata Allo kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang yang mana merupaka lokasi umum Saksi Korban berpapasan dengan Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS lalu Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS mengangkat kakinya seakan mau menendang Saksi Korban lalu Saksi Korban mengelak dan berkata, "KENAPA", lalu Saksi Korban berhenti dan Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS mendekati Saksi Korban dan berkata, “TAILASO KAMU ANCAM ORANG TUA KAMU MAU PUKUL", lalu Saksi Korban menjawab, "MASA ORANG TUA SAYA MAU PUKUL", lalu Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS berkata lagi kepada Saksi Korban, "KAMU MAU TUNGGU JUGA", tidak lama Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS mendekati Saksi Korban dan memegang parangnya yang terselip dipinggangnya namun Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS tidak mengeluarkan parangnya kemudian Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA datang dari arah belakang dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak dua kali dan mengenai pada bagian telinga sebelah kiri setelah itu Saksi Korban berbalik ke arah Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA dan hendak melawan tapi Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA mengambil ancang-ancang jadi Saksi Korban mundur kembali dan Saksi Korban melihat lagi ke arah Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS dan Saksi Korban melihat Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS memegang kembali gagang parangnya dan mendekati Saksi Korban lalu Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS memukul Saksi Korban namun Saksi Korban menangkisnya dan Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS langsung memeluk Saksi Korban dan akan membanting namun Saksi Korban memegang rambutnya dan tidak lama Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA datang lagi memukul Saksi Korban dibagiaan muka di bawah mata kiri sebanyak dua kali dan Saksi Korban masih memengang rambut Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS sehingga Saksi Korban terjatuh bersama Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS dan tidak lama Saksi BASRI G. Alias PAPA DIAR meminta tolong kepada orang lain dan menyuruh Saksi Korban pulang dan pada saat itu Saksi Korban menuju ke motor dan pulang;
- Bahwa Terdakwa I melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul ke arah wajah Saksi Korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis dan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian muka;
- Bahwa Terdakwa II melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara memeluk dan membanting Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami mengalami sakit pada bagian mata kiri dan telinga terasa berdengung sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya selama 10 (sepuluh) hari dan berdasarkan hasil visum et repertum No. 227/PKM.K/TU.I/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama HUSAIN yang ditandatangani oleh dr. MARTHEN KATTU selaku dokter umum pada UPT PUSKESMAS KALOSI dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik :
- Wajah : nampak pembengkakan berwarna kebiruan pada kelopak mata bawah dengan ukuran Panjang 6cm x Lebar 3.5cm, nyeri tekan;
- Telinga : Nampak pembengkakan berwarna kebiruan pada depan telinga kiri dengan ukuran Panjang 2 cm x Lebar 2 cm, nampak luka lecet pada dinding luar lubang telinga kiri dengan ukuran panjang 0.5 cm x lebar 0.2 cm;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pembengkakan berwarna kebiruan dengan ukuran Panjang 6 cm X Lebar 3,5 cm dan nyeri tekan pada kelopak bawah mata kiri, pembengkakan berwarna kebiruan dengan ukuran Panjang 2 cm x Lebar 2cm pada depan telinga kiri, luka lecet dengan ukuran Panjang 0,5 cm x Lebar 0,2 cm pada dinding luar lubang telinga kiri akibat trauma tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I SUNARDI Bin JARULLA bersama-sama dengan Terdakwa II HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS pada Hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di simpang tiga Mata Allo yang berkedudukan di Desa Mata Allo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “penganiayaan”, yaitu terhadap Saksi Korban HUSAIN Alias PAPA IKA perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika setibanya Saksi Korban disimpang tiga mata allo desa mata Allo kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Saksi Korban berpapasan dengan Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS lalu Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS mengangkat kakinya seakan mau menendang Saksi Korban lalu Saksi Korban mengelak dan berkata, "KENAPA", lalu Saksi Korban berhenti dan Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS mendekati Saksi Korban dan berkata, “TAILASO KAMU ANCAM ORANG TUA KAMU MAU PUKUL", lalu Saksi Korban menjawab, "MASA ORANG TUA SAYA MAU PUKUL", lalu Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS berkata lagi kepada Saksi Korban, "KAMU MAU TUNGGU JUGA", tidak lama Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS mendekati Saksi Korban dan memegang parangnya yang terselip dipinggangnya namun Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS tidak mengeluarkan parangnya kemudian Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA datang dari arah belakang dan langsung memukul Saksi Korban sebanyak dua kali dan mengenai pada bagian telinga sebelah kiri setelah itu Saksi Korban berbalik ke arah Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA dan hendak melawan tapi Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA mengambil ancang-ancang jadi Saksi Korban mundur kembali dan Saksi Korban melihat lagi ke arah Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS dan Saksi Korban melihat Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS memegang kembali gagang parangnya dan mendekati Saksi Korban lalu Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS memukul Saksi Korban namun Saksi Korban menangkisnya dan Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS langsung memeluk Saksi Korban dan akan membanting namun Saksi Korban memegang rambutnya dan tidak lama Terdakwa SUNARDI Bin JARULLA datang lagi memukul Saksi Korban dibagiaan muka di bawah mata kiri sebanyak dua kali dan Saksi Korban masih memengang rambut Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS sehingga Saksi Korban terjatuh bersama Terdakwa HARMIN Alias PAPA SAHWA Bin M. YUNUS dan tidak lama Saksi BASRI G. Alias PAPA DIAR meminta tolong kepada orang lain dan menyuruh Saksi Korban pulang dan pada saat itu Saksi Korban menuju ke motor dan pulang;
- Bahwa Terdakwa I melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul ke arah wajah Saksi Korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis dan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian muka;
- Bahwa Terdakwa II melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara memeluk dan membanting Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami mengalami sakit pada bagian mata kiri dan telinga terasa berdengung sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya selama 10 (sepuluh) hari dan berdasarkan hasil visum et repertum No. 227/PKM.K/TU.I/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 atas nama HUSAIN yang ditandatangani oleh dr. MARTHEN KATTU selaku dokter umum pada UPT PUSKESMAS KALOSI dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik :
- Wajah : nampak pembengkakan berwarna kebiruan pada kelopak mata bawah dengan ukuran Panjang 6cm x Lebar 3.5cm, nyeri tekan;
- Telinga : Nampak pembengkakan berwarna kebiruan pada depan telinga kiri dengan ukuran Panjang 2 cm x Lebar 2 cm, nampak luka lecet pada dinding luar lubang telinga kiri dengan ukuran panjang 0.5 cm x lebar 0.2 cm;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pembengkakan berwarna kebiruan dengan ukuran Panjang 6 cm X Lebar 3,5 cm dan nyeri tekan pada kelopak bawah mata kiri, pembengkakan berwarna kebiruan dengan ukuran Panjang 2 cm x Lebar 2cm pada depan telinga kiri, luka lecet dengan ukuran Panjang 0,5 cm x Lebar 0,2 cm pada dinding luar lubang telinga kiri akibat trauma tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------- |