Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Enr LABING 1.SUKARDI
2.RASMA Binti TAPPE
3.DUKKA Alias PUA CUKUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LABING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.LABING
Tergugat
NoNama
1SUKARDI
2RASMA Binti TAPPE
3DUKKA Alias PUA CUKUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum tanah kebun objek sengketa yang dikuasai oleh tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III, terletak di Dusun Tapuan, Kelurahan Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan tanah  milik Tabi dan Eta; Sebelah Timur dengan tanah milik Lasi dan Eta; Sebelah Selatan dengan tanah milik Lanca; Sebelah Barat dengan tanah milik Puang Salamma;  Adalah Tanah  kebun milik sah Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III menguasai tanah kebun objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak  penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang  terhadap tanah kebun objek sengketa tersebut di atas ;
  5. Menyatakan menurut hukum semua  surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I, Tergugat II dan atau Tergugat III atau orang lain yang ada dalam tangan /penguasaan  tergugat I dan  tergugat II dan atau Tergugat III yang ada hubungannya dengan tanah kebun objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
  6. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada   penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
  8. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;

DAN/ATAU :

Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak