| Tanggal Pendaftaran | 
				Selasa, 01 Jul. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Objek Sengketa Tanah | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				13/Pdt.G/2025/PN Enr | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Selasa, 01 Jul. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | HADARIAH |  | 2 | SALEH TUPPU |  | 3 | ANNA |  | 4 | BEGO NURDIN, S.Pd |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Zamharira Nurdin P, S.H. | HADARIAH |  | 2 | Zamharira Nurdin P, S.H. | SALEH TUPPU |  | 3 | Zamharira Nurdin P, S.H. | ANNA |  | 4 | Zamharira Nurdin P, S.H. | BEGO NURDIN, S.Pd |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | RAJU Alias PAPA ALDO |  | 2 | NANNI Alias MAMA ANDRI |  | 3 | RIANA Alias MAMA CILI |  | 4 | CIA Alias MAMA IPPANG |  | 5 | RAHMAN RUSSA Alias RANTAU |  | 6 | URI Alias INDO URI |  | 7 | HAJAR Alias PAPA ANDRI |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
 
 - Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MONGGO.
 
 - Menyatakan tanah sengketa yang terletak di terletak di Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan luas ± 312 M2 ( kurang  lebih tiga ratus dua belas meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah milik Indo Uri dan JUNU; Sebelah Timur dengan tanah milik TORO/MURIA  atau SALEH NOPE; Sebelah Selatan dengan Sungai; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ; Adalah tanah warisan dari Almarhum MONGGO yang belum dibagi waris (budel).
 
 - Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang merusak tanaman dan mendirikan rumah diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
 
 - Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat.
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk dimasukkan ke dalam budel warisan Almarhum MONGGO setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
 - Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MONGGO (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat  lalai memenuhi isi putusan ini.
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi.
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.
 
 
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |