Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Tempat dan Tahun lahir Pemohon padaKartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK)milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbacaLIDA BIN BEDDU lahir di Enrekang tanggal 31 Desember 1948 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah LIDA BADDU lahir di Pudukku tanggal 31 Desember 1940 sebagaimana yang tertera pada Passport Nomor S 858646 dan Surat keterangan dari Desa Pundi Lemo Nomor :101/DP/V/2024;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini; 4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
|