Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABD RAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1186/P.4.24/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABD RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di SPBU Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang duduk dimotor yang sedang terparkir, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Suhardiawan dan Saksi Jufri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa 1 (satu) buah botol plastic yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastic dan pada salah satu ujung pipet terdapat kaca pireks dan 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan di dashboard motor sebelah kiri, 1 (satu) buah sachet plastic kecil warna bening yang didalamnya terdapat gulungan shaset warna bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dikantong celana terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastic warna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,67 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2260/NNF/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MUH. ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABDUL RAHMAN, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi 2 plastik ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1163 gram diberi nomor barang bukti 5197/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 5198/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABD. RAHMAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                                                                                         

----------Bahwa ia Terdakwa MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di SPBU Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tepatnya di salah satu ruangan kosong di SPBU Balla dengan cara Terdakwa mengisi botol plastic berisi air yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastic lalu Terdakwa mengisi shabu kedalam kaca pireks lalu terdakwa memasangkan kaca pireks tersebut ke salah satu pipet plastic yang telah terhubung dengan botol plastic lalu terdakwa membakar kaca pireks berisi shabu tersebut dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang terhubung dengan botol air secara berulang kali hingga shabu yang terdapat dalam kaca pireks tersebut habis;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa yang telah selesai menggunakan shabu di salah satu ruangan kosong di SPBU Balla kemudian menuju ke sepeda motor yang terparkir di area SPBU, lalu sesaat setelah Terdakwa duduk dimotor tersebut, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Suhardiawan dan Saksi Jufri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa 1 (satu) buah botol plastic yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastic dan pada salah satu ujung pipet terdapat kaca pireks dan 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan di dashboard motor sebelah kiri, 1 (satu) buah sachet plastic kecil warna bening yang didalamnya terdapat gulungan shaset warna bening berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dikantong celana terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastic warna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,67 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2260/NNF/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MUH. ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABDUL RAHMAN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi 2 plastik ukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1163 gram diberi nomor barang bukti 5197/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 5198/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Nomor : R/17/VIII/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 26 Agustus 2024 dengan lampiran Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/17/VIII/2024/TAT tanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang, Lindarda Sangkung P, M.Psi.Psikolog., Tim Hukum Ruslianto Sumule Pongtuluran, S.H., Leonard Bancong, S.H., Yohanis Patandean, S.E., serta mengetahui Kepala BNNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bahwa Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis direkomendasikan sebagai berikut :

  1. Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
  2. Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan PAISAL;
  3. Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan barang bukti Metamfetamin;
  4. Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUH ADITYA FATURAHMAN Alias ADIT Bin ABD. RAHMAN mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya