Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Enr 1.ANDI DHARMAN KORO, S.H
2.DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-01/P.4.24/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DHARMAN KORO, S.H
2DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

------- Bahwa Terdakwa SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO pada hari minggu, tanggal 05 November 2023 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2023 bertempat di dalam rumah saksi AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN yang berlamat di Lempangan Dusun Bunggawai Desa Bubunlamba  Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu, tanggal 05 November 2023 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2023 bertempat di dalam rumah saksi AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN yang berlamat di Lempangan Dusun Bunggawai Desa Bubunlamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, Terdakwa SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN dengan cara memukulnya menggunakan batu yang mengenai bagian mulut dan pelipis sebelah kiri saat itu Saksi korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN sedang tidur bersama dengan anak Saksi Korban yang masih balita diruang tamu depan televisi kemudian Saksi Korban terbangun dari tidur karena kesakitan dan melihat tersangka didepan Saksi Korban memegang batu dan Saksi Korban memegang mulut Saksi berdarah.
  • Bahwa Saksi ERNA SYAPRUDDIN U Binti SYAPRUDDIN melihat suami saksi yaitu Saksi korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN dalam keadaan mulutnya berdarah bercucuran kebajunya kemudian Saksi ERNA SYAPRUDDIN U Binti SYAPRUDDIN mengatakan kepada Terdakwa SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO, “APA SALAHNYA SUAMIKU KAMU KASIH BEGINI” dan Terdakwa SETIADI menjawab “SAYA DIBORONGI DIKAMPUNG SUAMIMU DISUDU” dan Saksi ERNA SYAPRUDDIN U Binti SYAPRUDDIN membalasnya apa hubungannya dengan suamiku lalu Terdakwa mengatakan “DIA ORANG SUDU” selanjutnya Saksi ERNA SYAPRUDDIN U Binti SYAPRUDDIN menyuruh Terdakwa agar sadar dan menyuruh keluar dari rumah Saksi Korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN.

 

Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum No : 08/PKM.A/VER/XI/2023 tanggal 05 November 2023 pada Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Anggeraja yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Tutik Suwardani yang pada pokoknya menyatakan :

  • Pada korban ditemukan :
  • Ditemukan luka lecet di Pelipis kanan pada ujung alis, berbentuk tidak beraturan, bengkak, nyeri tekan, berukuran (1,5 cm) satu koma lima sentimeter (1 cm) satu sentimeter;
  • Ditemukan luka robek pada bibir bawah dalam, pendarahan aktif, nyeri tekan, berukuran (2 cm) dua sentimeter;
  • Ditemukan gigi seri pertama regio kiri atas patah
  • Ditemukan gigi seri pertama kedua dan gigi taring regio kiri atas tanggal dan tampak pendarahan gusi.
  • Korban mendapat perawatan :
  • Rawat luka : jahit luka dibibir bawah dengan tiga jahitan
  • Pemberian obat : Amoksisilin 3x1 Tablet, Asam mefenamat 3x1 Tablet
  • Kesimpulan :

Telah diperiksa pasien hidup (sesuai identitas bernama AZIS) berjenis kelamin laki-laki umur empat puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet, luka robek dan gigi patah dan tanggal kemungkinan disebabkan oleh tumbukan dengan benda tumpul.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Gigi Saksi Korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN lepas dan patah sehingga dalam masa penyembuhan hal tersebut mengganggu aktivitas Saksi Korban sebagai penjual ikan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya