Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 336/P.4.24/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Bani, S.HHERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Poros Malawwe-Papi Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA, berawal dari terdakwa merencanakan untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr Papa Selvi (DPO) karena sebelumnya Sdr Papa Selvi (DPO) menyampaikan ke Terdakwa bahwa Sdr Papa Selvi (DPO) dapat mencarikan paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Singki Kecamatan Anggareja Kabupaten Enrekang dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor rangka : MH314D0018K156664 dan Nomor Mesin : 14D-156823 menuju ke Kebun yang beralamat di wilayah Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, sesampainya disana sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr Papa Selvi (DPO) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud untuk membeli paket narkotika jenis shabu kemudian Sdr Papa Selvi (DPO) menyerahkan 3 (tiga) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,26 gram. Setelah terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau pulang menuju kerumahnya di Desa Singki Kecamatan Anggareja Kabupaten Enrekang dan di dalam perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Egil Pratama melakukan penangkapan karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melintas di Jl Poros Malawwe-Papi Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan membawa paket narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2, 26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam merk Troy, 1 (satu) buah pipet plastik yang di modifikasi berbentuk L berwarna bening, 1 (satu) buah kaca Pyrex berwarna bening yang semuanya disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4962/NNF/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) sachet plastik kecil dalam bungkus rokok warna hitam merek troy berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1385 gram diberi nomor barang bukti 11949/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 11950/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Poros Malawwe-Papi Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang telah menerima paket narkotika jenis shabu dari Sdr Papa Selvi (DPO) di Kebun yang beralamat di wilayah Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau pulang menuju kerumahnya di Desa Singki Kecamatan Anggareja Kabupaten Enrekang dan di dalam perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Egil Pratama melakukan penangkapan karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melintas di Jl Poros Malawwe-Papi Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan membawa paket narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2, 26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam merk Troy, 1 (satu) buah pipet plastik yang di modifikasi berbentuk L berwarna bening, 1 (satu) buah kaca Pyrex berwarna bening yang semuanya disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4962/NNF/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) sachet plastik kecil dalam bungkus rokok warna hitam merek troy berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1385 gram diberi nomor barang bukti 11949/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 11950/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA                                                                                                                        

----------Bahwa ia Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinrang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Enrekang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Papa Selvi (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu milik Sdr Papa Selvi (DPO) tepatnya pada sebuah kebun di wilayah Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang dengan cara terdakwa mengambil botol air mineral kemudian terdakwa melubangi tutup botol tersebut dengan menggunakan paku, setelah itu terdakwa menyambungkan 2 (dua) buah pipet bekas kedalam tutup botol air mineral kemudian terdakwa menyambungkan 1 (satu) buah kaca pyrex di salah satu ujung pipet, setelah itu terdakwa mengisi air  ke dalam botol air mineral tersebut dan mengisi butiran narkotika jenis shabu kedalam kaca pyrex lalu terdakwa membakar kaca pyrex berisi narkotika jenis shabu hingga mengeluarkan asap lalu terdakwa mengisap salah satu pipet sampai narkotika jenis shabu yang berada didalam kaca pyrex tersebut habis;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang telah menerima paket narkotika jenis shabu dari Sdr Papa Selvi (DPO) di Kebun yang beralamat di wilayah Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau pulang menuju kerumahnya di Desa Singki Kecamatan Anggareja Kabupaten Enrekang dan di dalam perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Egil Pratama melakukan penangkapan karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melintas di Jl Poros Malawwe-Papi Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan membawa paket narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah sashet plastik kecil berwarna bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2, 26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam merk Troy, 1 (satu) buah pipet plastik yang di modifikasi berbentuk L berwarna bening, 1 (satu) buah kaca Pyrex berwarna bening yang semuanya disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4962/NNF/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) sachet plastik kecil dalam bungkus rokok warna hitam merek troy berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1385 gram diberi nomor barang bukti 11949/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 11950/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin SUARDI SUASA mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya