Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Enr SIRAJUDDIN 1.LENCENG BADAWI
2.SALMAN
3.SUMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIRAJUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LENCENG BADAWI
2SALMAN
3SUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I Leceng Badawi, Tergugat II Salman dan Tergugat III Sumadi masuk ke tanah sengketa mengerjakan tanpa sepengetahuan dari Sadariah binti Baddu adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai Tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III  adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat;----------------------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa :-Bahwa Tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III merupakan warisan Sadaria dari orang tua bernama Badalang kemudian tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III Sadariah menyerahakn penuh kepada Penggugat Sirajuddin  adalah BERKEKUATAN  DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;-------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat  atas tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III kepada Penggugat apabila perkara  ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;----------------------------------------------------------------
  6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;-------------------

Dan /atau ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak