Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan, nama yang semula HAMZAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316091701680002, Akta Kelahiran Nomor 1185 dan Kartu Keluarga (KK) nomor 7316091608020408 diubah menjadi HADEK;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|