Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-13032012-0029, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316015402620001, dan Kartu Keluarga Nomor 7316012405160002 milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca P NORMA diubah menjadi NORMA;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|