| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 10/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekangq | 1.PAYANG 2.Harisa  | 
				Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 162.985.017,00 | ||||||
| Petitum | 
 
 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Belas Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 20 dengan luas 18.277 m2 atas nama PAYANG yang terletak di Desa/Kelurahan Tangru, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20 dengan luas 18.277 m2 atas nama PAYANG yang terletak di Desa/Kelurahan Tangru, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	