Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.Muh. Edriyadi Djufri
2.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
ASWAN S, S.H Alias WAWAN KOJANG Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1371/P.4.24/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Edriyadi Djufri
2MUTHMAINNA, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN S, S.H Alias WAWAN KOJANG Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ASWAN, S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Jl. Kemakmuran Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi IRWANDI ASRAT Alias WANDI Bin AMASE beserta Tim Satresnarkoba, salah satunya Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN mendapatkan informasi dari informan bahwa diketahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati warga di Jl. Kemakmuran Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan ciri-ciri yang sama yang disebutkan oleh informan sebelumnya sehingga Saksi IRWANDI ASRAT Alias WANDI Bin AMASE beserta Tim Satresnarkoba, salah satunya Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita di Jl. Kemakmuran Kel. Juppandang Kec. Enrekang kab. Enrekang;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, di temukan 2 (dua) buah pipet kecil dengan berat bruto 0,23 gram berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan didalam pembungkus rokok Merk Sampoerna yang terdakwa pegang ditangan sebelah kiri terdakwa, dimana Shabu tersebut, terdakwa membeli dari seorang lelaki bernama Saksi TRI BRATA Alias ACO ANAK PADDU di wilayah Kabupaten Pinrang dengan harga per pipet yakni Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan total 2 (dua) pipet yaitu Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengakui barang bukti Shabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa juga menerangkan bahwa ada barang bukti lain yang juga terdakwa simpan di lokasi yang berbeda yaitu alat hisap Narkotika yang sebelumnya terdakwa simpan di kos teman terdakwa yaitu Saksi AWAL B Alias ULLAH Bin BAHARUDDIN didalam kamar mandi sehingga pihak kepolisian bersama terdakwa berangkat menuju ke kos kediaman teman terdakwa yang berada di daerah Buttu Cui dan saat sampai dilokasi, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa botol kaca berwarna bening yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastik berwarna putih yang ujungnya terdapat kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru dan 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening dan juga terhadap terdakwa juga dilakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan  Roda 2 (dua) sepeda motor Merk Yamaha jenis Mio Sporty warna merah dengan Nomor Polisi DP 2701 DE yang sempat terdakwa gunakan untuk pergi ke kos teman terdakwa tempat dimana terdakwa mengkonsumsi Shabu sesaat sebelum penangkapan dan setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok Merk Sampoerna milik Terdakwa dengan hasil berat bruto ± 0,23 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2878/NNF/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau berisi Kristal bening terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok merek SAMPOERNA dengan berat netto 0,1829 gram dengan berat akhir 0.1324 gram yang diberi nomor barang bukti 6607/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ASWAN S S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin PADDU yang diberi nomor barang bukti 6608/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik TRI BRATA Alias ACO Bin PADDU yang diberi nomor barang bukti 6609/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ASWAN, S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin SUDIRMAN pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Jl. Kemakmuran Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi IRWANDI ASRAT Alias WANDI Bin AMASE beserta Tim Satresnarkoba, salah satunya Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN mendapatkan informasi dari informan bahwa diketahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati warga di Jl. Kemakmuran Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan ciri-ciri yang sama yang disebutkan oleh informan sebelumnya sehingga Saksi IRWANDI ASRAT Alias WANDI Bin AMASE beserta Tim Satresnarkoba, salah satunya Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita di Jl. Kemakmuran Kel. Juppandang Kec. Enrekang Kab. Enrekang ;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, di temukan 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau  dengan bruto 0,23 gram yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang terdakwa simpan didalam pembungkus rokok Merk Sampoerna yang terdakwa pegang ditangan sebelah kiri terdakwa, dimana Shabu tersebut, terdakwa membeli dari seorang lelaki bernama Saksi TRI BRATA Alias ACO ANAK PADDU di wilayah Kabupaten Pinrang dengan harga per pipet yakni Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan total 2 (dua) pipet yaitu Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengakui barang bukti Shabu tersebut milik terdakwa dan terdakwa juga menerangkan bahwa ada barang bukti lain yang juga terdakwa simpan di lokasi yang berbeda yaitu alat hisap Narkotika yang sebelumnya terdakwa simpan di kos teman terdakwa yaitu Saksi AWAL B Alias ULLAH Bin BAHARUDDIN didalam kamar mandi sehingga pihak kepolisian bersama terdakwa berangkat menuju ke kos kediaman teman terdakwa yang berada di daerah Buttu Cui dan saat sampai dilokasi, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa botol kaca berwarna bening yang terhubung dengan 2 (dua) pipet plastik berwarna putih yang ujungnya terdapat kaca pirex, 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru dan 1 (satu) buah pipet plastik berwarna bening dan juga terhadap terdakwa juga dilakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan  Roda 2 (dua) sepeda motor Merk Yamaha jenis Mio Sporty warna merah dengan Nomor Polisi DP 2701 DE yang sempat terdakwa gunakan untuk pergi ke kos teman terdakwa tempat dimana terdakwa mengkonsumsi Shabu sesaat sebelum penangkapan dan setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok Merk Sampoerna milik Terdakwa dengan hasil berat bruto ± 0,23 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2878/NNF/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau berisi Kristal bening terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok merek SAMPOERNA dengan berat netto 0,1829 gram dengan berat akhir 0.1324 gram yang diberi nomor barang bukti 6607/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ASWAN S S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin PADDU yang diberi nomor barang bukti 6608/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik TRI BRATA Alias ACO Bin PADDU yang diberi nomor barang bukti 6609/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An. Terdakwa ASWAN S S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin PADDU Nomor : BA/09/VII/2024/TAT tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. ALVIANTO TANDIARRANG serta mengetahui AKBP USTIM PANGANAN, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :

 

  • Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
  • Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan ACO;
  • Proses Hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin;
  • Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.

 

  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya