Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Enr Syamsiah 1.Nusriani alias Mama Ashar
2.Nasmin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI AGUNGSAM, S.H.Syamsiah
Tergugat
NoNama
1Nusriani alias Mama Ashar
2Nasmin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yang merupakan tanah pertanian dengan luas 1.423 M2 (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama Penggugat yang terletak di Malimongan, Desa Pekalobean, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah/Rumah Buhari, Tanah/kebun milik Jawariah dan Issa, Sebelah Timur : Jalan Desa, Tanah/Rumah Buhari, Sebelah Selatan : Tanah Kebun/Rumah Jawariah, Sebelah Barat : Jalan Kebun Adalah milik PENGGUGAT yakni: Syamsiah
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara tanpa hak telah menguasai dan/atau mengelolah tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban ganti rugi apapun juga dari Penggugat;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 169.520.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); 
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iur voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak yang berperkara guna putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Vide Pasal 189 ayat (1) RBG).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak