Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2023/PN Enr DALLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2023/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DALLANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas berupa Tanggal Lahir Pemohon yang tertera yaitu 31 Desember 1955 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah 01 Januari 1955 sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 266/KL/XI/2023, Tanggal 01 November 2023 yang dikeluarkan Kantor Lurah Leoran atas nama Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Imigrasi demi kepentingan pemohon untuk keberangkatan ke Luar Negeri.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak