Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas berupa Tanggal Lahir Pemohon yang tertera yaitu 31 Desember 1955 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah 01 Januari 1955 sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 266/KL/XI/2023, Tanggal 01 November 2023 yang dikeluarkan Kantor Lurah Leoran atas nama Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Imigrasi demi kepentingan pemohon untuk keberangkatan ke Luar Negeri.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|