Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Enr UMAR LEHA 1.JANNING Alias MAMA SURI
2.SURIANI, S, Ag.
3.HAFSAH
4.FAIZ ASBAR
5.MUSTAQIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR LEHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASO FAISAL, S.H.UMAR LEHA
Tergugat
NoNama
1JANNING Alias MAMA SURI
2SURIANI, S, Ag.
3HAFSAH
4FAIZ ASBAR
5MUSTAQIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas ± 13.000 m2 (1,3 Ha) yang terletak di Dusun Buntu Ampala (dulunya bernama Dusun Rante Limbong), Desa Buntu Barana, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara            : Inding dan Rugayya;
  • Sebelah Selatan          : Drs. Sahid;
  • Sebelah Barat            : Umar Leha;
  • Sebelah Timur            : Bagian atas Mustakim Mallawing,

 Bagian bawah Kurani;

Adalah sah milik almarhum H. Puang Leha dan Hj. Syarifah Lawiyah alias Saripah Lawiah alias Saripah Lawiah yang turun kepada Para Ahli Warisnya;

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan                 Melanggar Hukum (Onrechmatigedad);

4. Menghukum Para Tergugat keluar dan mengosongkan tanah Objek Sengketa serta menyerahkan kepada                       Penggugat tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun;

5. Menghukum Para Penggugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah)            setiap satu hari keterlambatan setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik terhitung sejak                    putusan    ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak