Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Enr 1.MUHAMMAD RAMLI
2.SALMI
2.PELANG
3.SUANDI
4.BAKONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD RAMLI
2SALMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arifin, S.H.MUHAMMAD RAMLI
2Muhammad Arifin, S.H.SALMI
Tergugat
NoNama
1PELANG
2SUANDI
3BAKONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUNG
2RENGGO
3JAPPUNG
4HAJJA PANNE
5LOPPE Alias AMBE RAMALLI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;.....................
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum WAKA Alias WAHID;............................................................................................
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Kebun yang Terletak di Dusun Tammewala, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan batas – batas sebagai berikut :
  1. Tanah kebun yang dikuasai oleh PELANG dan SUANDI dengan Luas Kurang Lebih (±) 2.500 m?2; yang batas – batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara : berbatas dengan tanah kebun WAKA Alias WAHID yang dikuasai oleh BAKONG;.........................................................................................
  • Sebelah Timur : berbatas dengan jalanan;......................................
  • Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah perumahan dan tanah kebun Bapaknya ADIS yang bernama OPI yang dikuasai oleh anaknya yaitu ADIS dan ABDUL SUWAINI serta dikuasai PELANG dan SUANDI ;............
  • Sebelah Barat : berbatas dengan tanah kebun WAKA Alias WAHID yang dikuasai dan dikerja oleh Para Penggugat di tanami makanan sapi dan jahe serta Pisang, Kemiri dan Pohon Kayu;.......................................................................
  1. Tanah kebun yang dikuasai oleh BAKONG dengan Luas Kurang Lebih (±) 460m?2; yang batas – batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : berbatas dengan tanah kebun WAKA Alias WAHID yang dikuasai dan dikerja oleh Para Penggugat;......................................................
  • Sebelah Timur : berbatas dengan jalanan;......................................
  • Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah kebun WAKA Alias WAHID yang ada tanaman makanan sapi yang sekarang  dikuasai oleh SUANDI; .........
  • Sebelah Barat : berbatas dengan tanah kebun WAKA Alias WAHID yang dikuasai oleh Para Penggugat;............................................................................

Adalah milik orang tua Para Penggugat yaitu Almarhum WAKA Alias WAHID yang merupakan bundel waris dan belum terbagi kepada ahli warisnya;

  1. Menyatakan menurut hukum penguasaan tanah sengketa oleh para Tergugat adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum;....................................................
  2. Menghukum para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa lalu menyerahkan kepada para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum WAKA Alias WAHID dalam keadaan kosong, utuh dab sempurna serta tanpa beban apapun diatasnya;............................................................
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas matinya/hancurnya tanaman kemiri dan tanaman makanan sapi yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian bagi para Pengggugat dengan kerugian materil sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah ) yang harus dibayar tunai kepada para penggugat dengan cara tanggung renteng dan tunai serta tanpa syarat. ;.......................................  
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat kerugian im materil vang diderita oleh para penggugat sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah ) dengan cara  tanggung renteng dan tunai serta tanpa syarat;.........................................
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari, apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;........................................................................................................................
  6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini secara serta merta dijalankan meskipun timbui upaya hukum, Banding atau Kasasi ( Uit Voerbaar Bii Vorraad );...............................................................................
  7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh mentaati putusan dalam perkara perdata ini;..............................................................................................
  8. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara perdata ini;.................................................................................
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak