Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Enr MUHAMMAD NASIR LIGA, S.Ip 1.PAKARUDDIN
2.MARTO Alias PAPA ADAM
3.ENNI SAINAL TAMING Alias MAMA ADAM
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NASIR LIGA, S.Ip
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHMUHAMMAD NASIR LIGA, S.Ip
Tergugat
NoNama
1PAKARUDDIN
2MARTO Alias PAPA ADAM
3ENNI SAINAL TAMING Alias MAMA ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas kurang lebih 296.255 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam koma dua ratus lima puluh lima meter persegi ) terletak di Randangan, Kecamatan Enekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah milik Hj. Rahima dan Ramli;Sebelah Timur dengan Sungai kecil;;Sebelah Selatan dengan  Sungai Kecil;Sebelah Barat dengan  Jalan Sungai Mata Allo; Adalah Tanah  kebun/perumahan milik sah Penggugat sebagai warisan dari orang tuanya.
  3. Menyatakan Jual Beli tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas  kurang lebih 296.255 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam koma dua ratus lima puluh lima meter persegi ) antara Tergugat I selaku penjual  dengan Tergugat II dan Tergugat III ( suami isteri ) selaku pembeli adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
  4. Menyatakan penguasaan tanah kebun/perumahan objek sengketa  oleh Tergugat II dan Tergugat III seluas kurang lebih 296.255 M2 ( dua ratus sembilan puluh enam koma dua ratus lima puluh lima meter persegi ) terletak di Randangan, Kecamatan Enekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi selatan adalah tidak sah atau melawan hukum/melanggar  hak Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang  terhadap tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut di atas ;
  6. Menyatakan menurut hukum semua  surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I dan atau tergugat II dan atau  Tergugat III dan atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan  para tergugat yang ada kaitannya dengan tanah kebun/perumahan objek sengketa milik  penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
  7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah  kebun/perumahan objek sengketa kepada  penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
  9. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  10.  Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;

DAN/ATAU

Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak