Dakwaan |
- DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Alias SUDDIN Bin TAGA pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Dusun Karuaja Desa Latimojong Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa, awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi NASRULLAH Bin HASAN meminjam motor milik Saksi M. ZA’AD ALWAKAS Bin HASAN Alias ZA’AD yaitu Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Biru Nomor Polisi T 2273 KJ untuk pergi kerumah Saksi SULFAN Bin ACOK di Dusun Karuaja Desa Latimojong Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang dan setelah sampai disana, Saksi NASRULLAH Bin HASAN memarkir motor tersebut di sebelah kanan rumah Saksi SULFAN Bin ACOK yang ada sebidang tanah milik Lk. AMBE SENA;
- Bahwa setelah Saksi NASRULLAH Bin HASAN memarkir motor tersebut, Saksi NASRULLAH Bin HASAN langsung naik menaiki rumah Saksi SULFAN Bin ACOK untuk bermain game dan sekitar Pukul 01.00 Wita dini hari , Saksi NASRULLAH Bin HASAN dan Saksi SULFAN Bin ACOK sempat mendengar suara anjing yang menggonggong dimana pada saat bersamaan saat itu terdakwa sedang lewat dengan maksud untuk ke kebun milik Lk. UNTUNG dengan melewati Jalan Tani dan saat itu terdakwa tiba-tiba langsung melihat Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Biru Nomor Polisi T 2273 KJ terparkir dipinggir Jalan Tani samping rumah panggung dengan kunci motor yang masih melekat dan saat itu terdakwa langsung bermaksud mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan cara mendorong motor tersebut sampai kejalan raya;
- Bahwa setelah terdakwa mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya, terdakwa sempat menaiki motor tersebut tanpa menyalakan motor tersebut karna kondisi jalan saat itu penurunan dan setelah posisi terdakwa sudah jauh dari lokasi, terdakwa langsung menyalakan motor tersebut dan membawa lari motor tersebut dengan maksud menuju ke Dusun Bibang Desa Bolang Kecamatan Alla namun pada saat memasuki Kampung Banca Desa Bontongan Kecamatan Baraka, tiba-tiba motor tersebut kehabisan bensin sehingga terdakwa mendorong kembali motor tersebut sampai memasuki Desa Buntu Lamba Kecamatan Malua dan terdakwa saat itu melihat ada bangunan kosong sehingga terdakwa inisiatif menuju kebangunan tersebut dan menyembunyikan motor tersebut dibangunan kosong;
- Bahwa setelah terdakwa menyembunyikan motor tersebut, terdakwa mengambil kunci motor tersebut dan pergi berjalan kaki melewati poros Malua-Kalosi dan sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa sampai di Dusun Bibang Desa Bolang Kecamatan Alla dan terdakwa singgah di kebun milik warga dan langsung tertidur;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa meninggalkan kembali Dusun Bibang Desa Bolang Kecamatan Alla menuju kembali ke Buntu Lamba Kecamatan Malua tempat dimana motor tersebut disembunyikan sambil membawa 1 (satu) botol bahan bakar (bensin) dengan berjalan kaki;
- Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita saat terdakwa sampai dilokasi bangunan tempat motor tersebut disembunyikan, terdakwa langsung mengisi bahan bakar motor tersebut dan saat terdakwa hendak menyalakan motor tersebut, tiba-tiba ada warga Buntu lamba Kecamatan Malua mendapati terdakwa dan mencurigai terdakwa sehingga saat itu terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi Baraka bersama dengan Motor Yamaha MX tersebut;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------ |