| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa RAIHAN MUYASSAR ALIAS REHAN BIN JUPRI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kaju Colo Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WITA, berawal dari Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pergi menuju ke rumah Sdr. Budi (DPO) di Dolo Desa Kolai Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang untuk membeli narkotika jenis shabu namun sebelum sampai di rumah Sdr. Budi (DPO) tepatnya di Pos Ronda, Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Sdr. Budi (DPO) sehingga Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan paket narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. Budi (DPO) menyuruh Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunggu di Jembatan Dolo Desa Kolai Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang, dan setelah 10 (sepuluh) menit menunggu Sdr. Budi (DPO) datang menemui Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pulang kerumahnya di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjemput terdakwa dirumahnya yang beralamat di Baraka Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dan membawa terdakwa ke kost-kostan Saksi Muh Revan Pratama Alias Revan yang terletak di Jl. Mawar Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dan sesampainya di dalam kamar kost Saksi Muh Revan Pratama Alias Revan, Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh Saksi Muh Revan Pratama Alias Revan keluar selanjutnya Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) sachet kemudian Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika tersebut kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok SAMPOERNA;
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna putih kombinasi hitam No mesin : 50C-618340 dan No rangka : MH350C004DK618218 lalu pergi untuk membeli minuman dan mengambil kaca pyrex namun di dalam perjalanan tepatnya di Kaju Colo Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang terdakwa dicegat oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Egil Pratama dan Saksi Amin Suprianto kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) buah Sashet plastik kecil warna bening yang berisi 1 (satu) sashet plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,43 gram dan berat netto 0,1653 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok SAMPOERNA. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang untuk dilakukan pengembangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 16 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening yang berisi 1 (satu) sashet plastik kecil warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan hasil berat bruto 0,43 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3379/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RAIHAN MUYASSAR Alias REIHAN Bin JUPRI dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan satu sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,1653 gram diberi nomor barang bukti 7810/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7811/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAIHAN MUYASSAR ALIAS REHAN BIN JUPRI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa RAIHAN MUYASSAR ALIAS REHAN BIN JUPRI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kaju Colo Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di dalam bungkus rokok SAMPOERNA. Setelah menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna putih kombinasi hitam No mesin : 50C-618340 dan No rangka : MH350C004DK618218 lalu pergi untuk membeli minuman dan mengambil kaca pyrex namun di dalam perjalanan tepatnya di Kaju Colo Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang terdakwa dicegat oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Egil Pratama dan Saksi Amin Suprianto kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) buah Sashet plastik kecil warna bening yang berisi 1 (satu) sashet plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,43 gram dan berat netto 0,1653 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok SAMPOERNA. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang untuk dilakukan pengembangan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika pada tanggal 16 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening yang berisi 1 (satu) sashet plastik kecil warna bening yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan hasil berat bruto 0,43 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3379/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RAIHAN MUYASSAR Alias REIHAN Bin JUPRI dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan satu sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,1653 gram diberi nomor barang bukti 7810/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7811/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAIHAN MUYASSAR ALIAS REHAN BIN JUPRI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa ia Terdakwa RAIHAN MUYASSAR ALIAS REHAN BIN JUPRI bersama-sama dengan Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakuan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan narkotika jenis shabu di dalam kamar kost Saksi Muh Revan Pratama Alias Revan dengan cara Terdakwa memasukkan butiran shabu kedalam kaca pireks yang terdapat pada salah satu pipet yang terhubung pada botol berisi air lalu terdakwa membakar kaca pireks berisi shabu tersebut dengan menggunakan korek gas selanjutnya terdakwa menghisap pipet yang terhubung dengan botol air secara berulang kali hingga shabu yang ada di dalam kaca pyrex tersebut habis;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di dalam bungkus rokok SAMPOERNA. Setelah menerima 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari Saksi Eri Arifa Alias Dapi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna putih kombinasi hitam No mesin : 50C-618340 dan No rangka : MH350C004DK618218 lalu pergi untuk membeli minuman dan mengambil kaca pyrex namun di dalam perjalanan tepatnya di Kaju Colo Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang terdakwa dicegat oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Egil Pratama dan Saksi Amin Suprianto kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa berupa 1 (satu) buah Sashet plastik kecil warna bening yang berisi 1 (satu) sashet plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,43 gram dan berat netto 0,1653 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok SAMPOERNA. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang untuk dilakukan pengembangan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3379/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik RAIHAN MUYASSAR Alias REIHAN Bin JUPRI dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan satu sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,1653 gram diberi nomor barang bukti 7810/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7811/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu a.n. Raihan Muyassar Alias Rehan Bin Jupri Nomor : R/23/IX/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 02 September 2025 dengan lampiran Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/23/IX/2025/TAT tanggal 02 September 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang, Lindarda Sangkung P, M.Psi.Psikolog., Tim Hukum Retno Budiati Nurhasan, S.H., Leonard Bancong, S.H., Yohanis Patandean, S.E., serta mengetahui Kepala BNNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa Tim Asessmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis, direkomendasikan sebagai berikut :
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
- Proses hukum tetap berlanjut dan dapat ditambahkan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Terhadap tersangka dapat dilakukan rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAIHAN MUYASSAR ALIAS REHAN BIN JUPRI mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------ |