Dakwaan |
------ Benar pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Jalan Reformasi Desa Pattondonsalu Kec. Maiwa Kab. Enrekang, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh pelaku saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN terhadap saksi korban saudara SYARIFUDDIN Bin BABA, dengan cara, pelaku saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN, meninju saksi korban saudara SYARIFUDDIN Bin BABA, sebanyak 4 (empat) kali, sehingga mengena pada kepala bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian ulu hati sebanyak 2 (dua) kali, lalu kemudian pelaku saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN, mencakar hidung bagian kiri bawa saksi korban saudara SYARIFUDDIN Bin BABA sebanyak 1 (satu) kali lalu kemudian pelaku saudara HERYI SUGABYO meremas alat vital saksi korban saudara SYARIFUDDIN Bin BABA sebanyak 1 (satu) kali, atas kejadian tersebut saksi korban saudara SYARIFUDDIN Bin BABA, telah mengalami rasa sakit di kepala bagian kiri, merasakan sakit dibagian ulu hati dan rasa sakit pada bagian alat vital, namun saksi korban saudara SYARIFUDDIN Bin BABA, masih bisa menjalankan aktifitas sehari-harinya sebagai seorang petania. |