Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2023/PN Enr ASMA, A.Md. Kep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2023/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASMA, A.Md. Kep
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas pada Akta Kelahiran,Ijazah Sekolah Dasar(SD),Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP),Ijazah Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Ijazah Diploma III(D3) milik Pemohon yaitu Nama Ayah Kandung yang tertera pada Akta Kelahiran,Ijazah Sekolah Dasar(SD),Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP),Ijazah Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Ijazah Diploma III(D3) yaitu DARWIS adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah LARANGI sebagaimana yang tertera pada Buku Nikah No : 0093/022/V/2016 dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 200/Dk/IXII/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan Kantor Desa Karueng  atas nama Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang demi kepentingan pemohon untuk menyesuaikan dengan dokumen-dokumen milik pemohon.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak